12 Kepala Desa di Pringsewu Calonkan Diri Jadi Caleg

img
Sebanyak 12 penjabat kepala pekon di Kabupaten Pringsewu dikukuhkan dan diambil sumpah jabatannya.

MOMENTUM, Pringsewu -- Sebanyak 12 kepala desa/pekon di Kabupaten Pringsewu mengundurkan diri dari jabatannya karena maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Untuk mengisi kekososngan jabatan 12 kepala pekon atau kakon, Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengangkat penjabat (pj) kakon. Pelantikan para pj kakon berlangsung pada Senin 4 September 2023 di aula Kantor Bupati Pringsewu.

Ke-12 kepala pekon yang mengundurkan diri dan penggantinya itu yakni Penjabat Kepala Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo kini dijabat Sugianto menggantikan Darmawan. Pj. Kakon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo Marwoto menggantikan Priyono.

Pj. Kakon Banyuurip Kecamatan Banyumas Zainuri menggantikan  Edi Sunaryo, Pj. Kakon Sukamulya, Kecamatan Banyumas Irwan Heri menggantikan Nova Kurohman, Pj. Kakon Sriwungu, Kecamatan Banyumas Elisabet Diani menggantikan Subur Ginanjar.

Pj. Kakon Wargomulyo Danial, Kecamatan Pardasuka Nursalim, Pj. Kakon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka Sunoto menggantikan S.Subali, Pj. Kakon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka Gunawan Siswo Sarjono menggantikan Muklis Sulistiyo.

Lalu Pj. Kakon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran Utara Mat Hapipi menggantikan Triwidodo. Pj. Kakon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo Surip Atmaja menggantika Maryono. Pj.Kakon Margakaya, Kecamatan Pringsewu Dika Dwiaji menggantikan Abidin Ayub serta Pj.Kakon Sukoharjo, Kecamatan Adiluih Dasipo menggantikan Ridwan.

Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Pringsewu, Purhadi yang mewakili Pj Bupati, mengatakan pengangkatan pj kapekon untuk menggantikan kepala pekon definitif yang maju menjadi caleg, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023, kata dia, kepala desa yang mendaftar diri untuk maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri.

"Maka untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Pekon, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Pekon. Sesuai Pasal 47 Undang-Undang  Nomor 6 Tentang Desa," terangnya.

Purhadi berharap kepada seluruh penjabat kepala pekon yang telah dilantik dapat menjalankan kewajiban dan amanah dengan baik, demi  meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Serta memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan demokrasi, menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan pekon. "Terpenting lagi mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan,"tegasnya.

Asisten Bidang Pemerintahan menambahkan, pj kepala pekon adalah sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, pengambil keputusan, sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah pekon. (*)







Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos