Perkara Penyerobotan Aset Kanwil Bea Cukai "Deadlock"

img
DJCB Sumbagbar saat meninjau aset negara di Jalan Mataram, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.

MOMENTUM,Bandarlampung--Perkara penyerobotan atau pendudukan aset milik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menemui jalan buntu "deadlock".

"Kendalanya adalah tidak mencapai titik temu. Karena, dari masing-masing pihak itu mengaku memiliki hak. Maka dari hal itu ke depannya kita akan urai, langkah apa yang harus kita lakukan bersama-sama dengan pihak yang lain, dan kami rutin selalu meninjau aset ini," ujar Kabid Pabean dan Cukai DJCB Sumbagbar, Agus Djoko Prasetyo di Jalan Mataram, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung, Rabu (6-9-2023). 

Menurut dia, pihaknya terus meninjau aset berupa tanah dan bangunan yang tengah diduduki pihak lain tersebut.

Agus menuturkan, tujuan dari peninjauan aset itu untuk mendengar langsung dari warga yang selama ini menempati lokasi tersebut, sehingga menemukan titik terang. 

"Secara fisik kami belum menguasai tanah dan bangunan ini, kami hari ini ingin melihat, kami mendengar dari pihak-pihak yang menghuni ini. Sehingga, nanti kita carikan titik temu langkah apa yang akan kita lakukan," ungkap Agus. 

Agus menjelaskan bahwa aset milik negara tersebut sudah berdiri sejak tahun 1972.

"Sejak tahun 1972 masih barang milik negara, yang kemudian diberikan penghuni lalu dihuni oleh pegawai. Namun demikian, ketika tahun 1992 kami telah melakukan upaya untuk mengosongkan," ucapnya. 

"Dari beberapa warga, ada yang mengaku bahwa aset tersebut adalah milik kementerian keuangan. Namun, dari sebagian warga masih merasa punya hak untuk menduduki," lanjut dia. 

Oleh karena itu, Agus melanjutkan, pihaknya akan mencari solusi guna menemukan titik temu atas permasalahan tersebut.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos