Perkara Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

img
Helmi Hasan, Kajari Bandaralampung dan jajaran saat jumpa pers penetapan tiga tersangka korupsi pengadaan kontainer sampah.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Jumat (8-9-2023). 

Ketiga tersangka itu, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di DLH, Ismed Saleh, dua lainnya, Widyanto dan Eko selalu rekanan. 

Mereka melakukan korupsi pengadaan kontainer sampah di DLH Bandarlampung pada anggaran 2018 dan 2020, sebesar Rp400 juta. 

Kepala Kejari Bandaralampung Helmi Hasan menjelaskan, modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu dengan menggunakan bahan kontainer yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

"Korupsi dalam kasus tersebut yakni tersangka Widyanto dan Eko selaku penyedia menggunakan bahan kontainer tidak SNI. terjadi selisih berat pada kontainer dan tebal plat tidak sesuai kontrak," jelas Helmy kepada wartawan, Sabtu (9-9-2023). 

Sedangkan, tersangka Ismed selaku pejabat di DLH tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan kontainer sampah di DLH setempat sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. 

Helmi juga mengatakan, dua dari tiga tersangka sudah dilakukan penahanan. 

"Kami tetapkan ketiganya menjadi tersangka. Dua kami lakukan penahanan dititipkan di Rutan Bandarlampung, sementara tersangka Eko masih buron, kami minta kooperatif untuk datang atas panggilan yang telah kami layangkan," tegasnya. 

Atas perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian mencapai Rp400.033.745, dengan rincian tahun 2018 sebesar Rp230.091.048 dan tahun 2020 sebesar Rp169.942.696.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos