Waykanan Optimalkan Realisasi PBB

img
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menghadiri acara Bulan Panutan PBB-P2 tahun 2023

MOMENTUM, Blambanganumpu--Kemandirian finansial merupakan indikator utama mengukur kemampuan pemerintah daerah melaksanakan program kerja, tanpa tergantung bantuan pemerintah pusat dan pihak lainya. Untuk mencapai kemandirian itu diperlukan optimalisasi realisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya saat menghadiri acara Bulan Panutan PBB-P2 tahun 2023. Acara yang dirangkai dengan Pemberian Penghargaan Kampung dan Kecamatan Wajib Pajak Potensial itu digelar di Gedung Pusiban, Kantor Pemkab Waykanan, Jumat (8-9-2023).

"Otonomi daerah dikatakan berhasil apabila pemerintah daerah mampu membiayai sendiri program kerja. karena itu diperlukan optimalisasi pendapatan asli daerah. Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satu komponen utama pendapatan asli daerah," kata bupati.  

Terkait hal tersebut, bupati meminta para kepala orgnisasi perangkat daerah mampu mengoptimalkan realisasi pajak dan retribusi daerah,

 “Saya minta kepala organisasi perangkat daerah memiliki target realisasi retribusi sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2021-2026," pintanya.

Kepala organisasi perangkat daerah juga wajib menjadi pelopor bagi staf dan jajarannya selaku  Wajib Pajak untuk membayar PPB-P2 melalui sistem pembayaran digital dan tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo.

Hal senada juga ditegaskan kepada para camat, lurah dan kepala kampung.

"Para camat dan kepala kampung juga harus ikut serta membantu menggali potensi pajak daerah di wilayah kerjanya masing-masing, seperti PBB-P2, BPHTB, pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak parkir, bahkan pajak air tanah," pintanya.

Selain itu juga disampaikan, pembayaran SPPT PBB-P2 Tahun 2023 jatuh tempo pada Tanggal 30 September 2023. Untuk pembayaran setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda 2 persen perbulan terhitung per 1 Oktober 2023.

Apabila sampai dengan akhir Tahun 2023 belum dilakukan pembayaran atas SPPT PBB-P2 tersebut, maka akan masuk dalam Daftar Tunggakan PBB-P2 Tahun 2023. “Diharapkan agar PBB-P2 Tahun 2023 ini dibayar lunas sebelum tanggal jatuh tempo dan tidak terdapat lagi tunggakan PBB-P2 di tahun 2023," tegasnya.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (wajib pajak), Pemkab Waykanan telah menerapkan sistem pembayaran onlien melalui aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPADA) yang terkoneksi dengan Bank Lampung dan BRI. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos