Terlibat Narkoba, Polda Sita Harta Selegram Asal Palembang Senilai Rp19 Miliar

img
Kendaraan mewah milik APS yang disita oleh Polda Lampung beberapa waktu lalu. Foto : Ardi Munthe.

MOMENTUM, Bandarlampung—Harta Adelia Putri Salma (APS), selebgram cantik asal Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), yang disita Polda Lampung senilai Rp19 miliar. Berupa empat rumah, satu minimarket Alfamart, dan 13 mobil mewah, dan sejumlah perhiasan.

APS diduga terlibat kasus narkotika jaringan internasional, Fredy Pratama. APS merupakan salah satu dari 39 tersangka yang ditangkap dalam Operasi Escobar Indonesia periode Mei 2023 yang dilakukan Bareskrim Polri bersamaan kepolisian daerah, termasuk Polda Lampung. 

"Dalam salah satu pengembangan di Polda Lampung, kita mengamankan satu orang selebgram berinisial APS," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam video conference (vicon) di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12-9-2023).

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, APS berperan sebagai pihak yang menerima dan menikmati hasil kejahatan narkotika yang dilakukan oleh suaminya bernama Kadafi alias David. 

"Kurun waktu dua bulan terakhir, Polda Lampung setelah melakukan pengungkapan terhadap sejumlah tersangka berjumlah sekitar 27 orang ini, kita tetap melakukan pendalaman," kata Helmy dalam keterangannya.

Helmy menuturkan, bagaimana sang "Ratu Narkoba" bisa terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional, hingga Polda Lampung menyita sejumlah aset milik APS. 

"Kita mendapatkan informasi bahwa dari salah satu tersangka yang saat ini sudah diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yakni Fajar Reskianto (FR)," tuturnya. 

Helmy menyebutkan, FR pernah meberikan sabu sebanyak 35 kilo gram (Kg). 21Kg dari tersangka FR sendiri, 10 Kg berasal dari Kadafi.

"Kadafi, saat itu sedang menjalani hukuman di Nusa Kambangan. Sedangkan 4Kg didapat dari H dan L masing-masing 2Kg," terangnya. 

Kemudian, Polda Lampung berkordonasi dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas), membawa terpidana Kadafi dari Nusakambangan ke Lampung untuk dilakukan pendalaman. 

"Dari pendalaman diketahui bahwa APS (istri Kadafi) diduga ikut menikmati hasil penjualan narkoba," sebut Helmy. 

Dari APS Polda Lampung telah melakukan penyitaan terhadap empat buah rumah, satu toko Alfamart, 13 unit mobil mewah dan beberapa perhiasan juga. Total nilainya Rp19 miliar. 

Helmy menegaskan, pengungkapan kasus itu tidak berhenti begitu saja, pihaknya masih terus mendalami jaringan yang ada di Lampung sampai ke akar-akarnya.

Sementara, Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung AKBP Doffie Fahlevi mengatakan, Kadafi termasuk anggota jaringan internasional Fredy Pratama yang kini buron.

"Ada tiga orang yang kita tangkap jaringan ini, yakni KD (Kadafi), HY, dan MN," Doffie kepada wartawan, Rabu (13-9-2023). 

Doffie mengatakan, ketiga pelaku merupakan narapidana di Lapas Musi Banyuasin yang telah divonis atas kasus narkoba. Adapun Kadafi divonis 20 tahun penjara.

Namun, ternyata Kadafi mengendalikan peredaran narkoba dari lapas. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa yang mengendalikan adalah HY, KD (Kadafi), dan MN. Dan setelah kita lakukan pendalaman, ketiganya adalah narapidana yang telah vonis. Mereka merupakan napi dari LP Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan," jelas dia. 

Diketahui, pengungkapan kasus jaringan narkoba Fredy Pratama sebagai jaringan narkoba terbesar di Indonesia.

Hal itu didasarkan pada kurun waktu 2020-2023, terdapat 408 laporan kasus narkoba terkait jaringan Fredy Pratama ini.

Meski jaringannya sudah diungkap, Fredy Pratama alias Miming sampai saat ini masih berstatus buron.

Dari sekitar 408 laporan yang masuk pada periode 2020-2023, Polri menyatakan telah menetapkan total tersangka sebanyak 884 orang yang terafiliasi dengan jaringan narkoba Fredy Pratama. Total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos