Sidang Vonis Kasus Retribusi Sampah DLH Ditunda Sepekan

img
Tiga terdakwa korupsi retribusi Sampah DLH Bandaralampung, saat menjalani sidang vonis yang ditunda. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap tiga terdakwa korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandaralampung ditunda.

Sidang pembacaan vonis yang seharusnya digelar pada Kamis (14-9-2023) ditunda hingga Kamis (21-9-2023) pekan depan.

Penundaan tersebut dikarenakan belum adanya kesepakatan antara ketua dan anggota majelis hakim terhadap kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH.

"Setiap hari kita bermusyawarah dan sampai hari ini, kita (para Hakim) belum mencapai titik temu. Untuk itu Majelis Makim kembali menunda persidangan," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. 

Menurut dia, untuk menentukan putusan dalam suatu perkara diperlukan musyawarah.

Sehingga, persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu kembali digelar pekan depan. 

"Sesuai perinsipnya bahwa menentukan suatu putusan itu perlu musyawarah. Untuk memenuhi musyawarah itu, majelis hakim perlu menunda sidang, dan kembali digelar pada 21 September," jelasnya.

Dia berharap, dengan ditundanya sidang pembacaan vonis tersebut selama satu pekan, akan menghasilkan satu suara. 

"Mudah mudahan dalam satu minggu itu, Majelis Hakim dapat kesepakatan bulat, satu suara," harapnya.

Diketahui, persidangan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa itu seharusnya berlangsung pada hari ini, Kamis (14-9). 

Ketiga terdakwa yang duduk dikursi pesakitan adalah, mantan Kepala Dinas DLH Sahriwansah, Haris Fadillah Kabid Tata Lingkungan DLH dan Hayati Pembantu Bendahara Penerima DLH. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiganya terbukti melakukan korupsi iuran retribusi sampah DLH setempat tahun anggaran 2019-2021. Hingga merugikan negara senilai Rp6,9 miliar. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos