Proyek Reklamasi Tanpa PKKPRL, KKP Bakal Periksa PT SJIM

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bakal memeriksa PT Sinarjaya Inti Mulya (SJIM) pada Senin (18-9-2023).

Pemeriksaan itu terkait dengan proyek reklamasi di Kelurahan Karangmaritim Kecamatan Panjang Bandarlampung yang belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Lampung Sri R Dhamayanti mengatakan, KKP sudah mengirimkan undangan pemeriksaan kepada PT SJIM.

"Kemarin (Kamis) itu baru surat undangannya, untuk dimintai keterangan tambahan dan klarifikasi hari Senin," kata Ari—sapaan Sri R Dhamayanti, Jumat (19-9-2023).

Dia menjelaskan, untuk pemeriksaan langsung dilakukan KKP RI. "Izin ruang laut saat ini kewenangan pusat. Jadi siapa yang beri izin, instansi tersebut yang akan mengawasi. Kalau kami (DKP) tidak diundang," jelasnya.

Menurut dia, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, kewenangan pengelolaan dan perizinan pemanfaatan ruang laut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut KKP.

Dia menyebutkan, sebelumnya Tim Pengawas Perikanan Pangkalan dari Ditjen PSDKP juga telah turun ke lokasi bersama tim pengawas DKP Lampung.

Bahkan, PT SJIM juga telah dimintai keterangan (BAP) terkait dengan proyek reklamasi tersebut.

"Saat ini sedang menunggu ekspos dari Ditjen PSDKP KKP terkait tindak lanjut hasil inpeksi lapangan dan permintaan keterangan serta klarifikasi dari pelaku usaha tersebut," sebutnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos