MOMENTUM, Bandarlampung-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali menetapkan tersangka pada kasus korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Jumat (15-9-2023).
Satu tersangka yang ditetapkan yakni, Rangga Sanjaya (31), selaku pelaksana pekerjaan di tahun anggaran 2020.
Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Rio Irawan P Halim mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya menemukan dua alat bukti, keterangan puluhan saksi dan ahli.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, kami telah menetapkan satu tersangka lagi berinisial RS selaku pelaksana pekerjaan," kata Rio Irawan P Halim saat jumpa pers di kejari setempat, Jumat (15-9-2023) sore.
Rio menjelaskan, Rangga Sanjaya selaku subkontraktor di CV Sanjaya melakukan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH setempat di tahun anggaran 2020.
"Dengan modus menggunakan barang untuk kontainer yang tidak sesuai standar. Sehingga terjadi selisih berat pada kontainer pada pengadaan kontainer sampah tahun 2020," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, Rio mengungkapkan dari keseluruhan hasil penghitungan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta lebih.
"Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kejari langsung melakukan prnahanan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Bandarlampung juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Total ada empat tersangka.
Ketiganya yang terlebih dulu ditetapkan tersangka, yaitu Ismed Saleh mantan Kabid Pengelolaan Sampah DLH setempat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian dua tersangka lainnya, Widiyanto, penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 (Direktur CV Widya Karya Mandiri) dan EW penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2020.
Sementara hingga saat ini, satu tersangka berinisial EW belum dilakukan penahanan, sudah dua kali dipanggil namun belum memenuhi panggilan penyidik kejari setempat. (**)
Editor: Agus Setyawan