Belum Kantongi PKKPRL, Proyek Reklamasi PT SJIM Dihentikan Sementara

img
Pemasangan plang penghentian sementara kegiatan reklamasi PT SJIM

MOMENTUM, Bandarlampung--Proyek reklamasi PT Sinarjaya Inti Mulya (SJIM) di Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang Bandarlampung dihentikan sementara.

Penghentian sementera itu dikarenakan PT SJIM belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menghentikan proyek tersebut untuk sementara waktu.

Baca juga: KKP Periksa PT SJIM Soal Reklamasi

Di lokasi proyek juga dipasang plang merah yang bertuliskan penghentian sementara kegiatan reklamasi PT Sinarjaya Inti Mulya tanpa PKKPRL, semalam.

Padahal, sebelumnya PT SJIM sempat ngotot melanjutkan proyek reklamasi tersebut meski tanpa PKKPRL. Alasannya, PKKPRL dikecualikan untuk kegiatan di dalam zona pelabuhan.

Mereka pun bersikukuh untuk proyek reklamasi di zona pelabuhan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan bukan KKP RI.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan harianmomentum.com masih berupaya untuk mengkonfirmasi perusahaan tersebut.

Sebelumnya, KKP RI dijadwalkan memeriksa PT SJIM terkait dengan proyek reklamasi tersebut pada Senin (18-9-2023).

Pemeriksaan itu terkait dengan kegiatan reklamasi yang dilakukan PT SJIM tanpa PKKPRL.

Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Lampung Sri R Dhamayanti mengatakan, KKP sudah mengirimkan undangan pemeriksaan kepada PT SJIM.

"Kemarin (Kamis) itu baru surat undangannya, untuk dimintai keterangan tambahan dan klarifikasi hari Senin," kata Ari—sapaan Sri R Dhamayanti.

Dia menjelaskan, untuk pemeriksaan langsung dilakukan KKP RI. "Izin ruang laut saat ini kewenangan pusat. Jadi siapa yang beri izin, instansi tersebut yang akan mengawasi. Kalau kami (DKP) tidak diundang," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos