Proyek Reklamasinya Dihentikan Sementara, PT SJIM Diminta Segera Urus PKKPRL

img
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Liza Derni

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Sinarjaya Inti Mulya (SJIM) diminta untuk mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang Laut (PKKPRL).

Sehingga, proyek reklamasi di Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung yang dihentikan sementara bisa dilanjutkan kembali.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Liza Derni saat diwawancarai, Rabu (20-9-2023).

Liza menjelaskan, proyek reklamasi tersebut bisa dilanjutkan setelah adanya PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

"Jadi pemberhentian sementara itu sifatnya sampai mereka mendapatkan PKKPRL. Setelat itu ke luar, silahkan diteruskan kembali," kata Liza.

Karena itu, dia menyarankan agar PT SJIM bisa segera mengurus PKKPRL. Sehingga, bisa melanjutkan proyek reklamasi tersebut.

Menurut dia, tidak ada batasan waktu bagi PT SJIM untuk mengurus dokumen PKKPRL di KKP.

"Tidak ada batasan waktu. Kalau mereka segera mengurus ya bisa balik (dilanjutkan) lagi," sebutnya.

Meski demikian, dia menegaskan, penghentian sementara itu dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI. "Jadi ini KKP yang menghentikannya, bukan DKP," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk izin reklamasi yang diajukan PT SJIM seluas 14,83 hektare. Namun, yang telah dilakukan reklamasi baru 1,4 hektare. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos