Kasus Batching Plant, Surat Izin Penggunaan Gedung Diduga Palsu

img
Pengoperasian batching plant di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur

MOMENTUM, Metro--Surat izin penggunaan gedung eks kantor UPCA Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi ProvinsiLampung yang digunakan untuk pengoperasian perusahaan batching plant di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, diduga palsu.

Kepala Seksi Jalan pada UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung Pahlia Putra mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin penggunaan gedung eks kantor UPCA Dinas Bina Marga tersebut.

“Ya saya pastikan. Surat itu aspal, pencatutan nama instansi dan mencemarkan nama baik di surat itu,” kata Pahlia melalui pesan Whatsapp pada Harianmomentum.com, Rabu (20-9-2023). 

Dia juga membatah, keterangan dalam surat tersebut yang menyebut dia sebagai Kepala SUB Bagian Tata Usaha Pada UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. 

“Kasubag TU kami, namanya Ayu Prambono. Kalau saya Kasi Jalan di Wilayah UPTD III Lampung Tengah dan Metro Dinas Bina Marga Provinsi Lampung,” tegasnya. 

Baca juga: Batching Plant Tempati Lahan Pemprov

“Tanda tangan dan pangkat juga salah. Kop surat salah dan cap juga salah,” ungkapnya.

Berdasarkan website ppid.lampungprov.go.id, Pahlia Putra menjabat sebagai Kepala Seksi Jalan Pada UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.

Sedangkan, Ayu Prambono menjabat sebagai Kepala SUB Bagian Tata Usaha Pada UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.(**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos