Reseller Konter di Lamteng Tertipu Hingga Rp134 Juta

img
Tersangka penipuan di Lampung Tengah.

MOMENTUM, Terbanggibesar--Reseller konter di Lampung Tengah (Lamteng) tertipu hingga Rp134 juta. Perkara penipuan itu dilakukan pria berinisial AS (25) yang bekerja sebagai sales di konter Awong Cell dengan modu order fiktif dan membawa kabur uang modal 20 reseller, Rabu (13-9-2023).

"Modus pelaku membuat orderan fiktif, lalu meminta reseller konter di Lamteng untuk menalangi belanjaan 20 reseller konter senilai Rp134 juta," kata Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas, Rabu (20-9-2023).

Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, perbuatan pelaku AS telah dilaporkan ke polisi dan sudah ditangkap Polsek Terbanggibesar pada Senin, 18 September 2023.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku tak tahan karena terlilit hutang. "Pelaku adalah karyawan konter Awong Cell yang berlokasi di jalan Proklamator Raya, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar," ujar dia.

Pelaku pun bersiasat jahat, lanjut Kapolsek, dengan membuat orderan fiktif mengatasnamakan konter Awong Cell dan menawarkan stok barang unit HP, speaker, dan aksesoris HP.

"Dari korban sih ada 20 konter reseller di Lamteng yang biasa mengambil barang di Awong Cell. Pelaku ini memanfaatkan pekerjaannya untuk menawarkan stok unit HP, Speaker, dan aksesoris ponsel kepada para korban," imbuhnya.

Namun, kata Kapolsek, pelaku meminta pembayaran lebih awal dengan mentransfer ke rekening atas nama pelaku AS melalui bank BCA. Alasannya rekening konter Awong Cell sedang bermasalah dan tidak bisa digunakan transaksi.

"Karena para korban terbiasa pesan barang dengan pelaku, 20 konter reseller percaya saja, dan menyetor uang dengan total Rp134 juta," ujar kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, para reseller mulai curiga saat barang pesanan tak kunjung datang. Sedangkan uang sudah disetor semuanya ke rekening pelaku.

"Akhirnya, para korban mendatangi boss Awong Cell dan melayangkan komplain karena barang tak kunjung dikirim. Pemilik Awong Cell kaget karena merasa tidak mengajukan order resmi, dan tidak menerima modal belanjaan apapun dari reseller," jelasnya.

Kapolsek menambahkan atas kejadian itu salah satu korban melaporkan pelaku ke Polsek Terbanggibesar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/110/IX/2023/ SPKT/ POLSEK TEBAS/ POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG Tanggal 16 September 2023.

Menyikapi laporan korban, polisi langsung menyelidiki aksi penipuan yang dilakukan pelaku dan melacak keberadaannya. Pada Senin, 18 September 2023, sekira pukul 14.00 WIB, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil melacak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AS.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan motif kejahatan pelaku karena tak tahan terlilit hutang. Kini pelaku berikut barang bukti daftar piutang customer diamankan di Polsek Terbanggibesar," tambahnya.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos