MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mendata 38.027 kendaraan sejak tanggal 1 hingga 16 September 2023.
Dari jumlah itu, 13.582 kendaraan menunggak pajak. Sedangkan sisanya, 24.445 kendaraan dalam keadaan hidup pajak.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah saat diwawancarai, Selasa (3-10-2023).
"Pendataan yang dilakukan Tim Pembina Samsat ditemukan ada 13.582 kendaraan yang menunggak pajak dari 38.027 unit yang terdata yang didominasi roda dua," kata Adi.
Menurut dia, pendataan tersebut dilakukan sejak tanggal 1 hingga 16 September 2023.
Meski demikian, dia mengatakan, Tim Pembina Samsat akan melanjutkan pendataan.
"Nanti inysa Allah November dilakukan pendataan kembali, tapi UPTD yang melaksanakannya," jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk kendaraan yang kedapatan menunggak pajak, maka dipasang stiker khusus.
Adi menyebutkan, pemasangan stiker itu juga sebagai upaya pemerintah untuk mengingatkan masyarakat agar membayar PKB (pajak kendaraan bermotor).
Sehingga, diharapan bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Jadi ini juga dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak," ujarnya.
Dia berharap, pemasangan stiker itu bisa menjadi sanksi sosial bagi masyarakat.
"Karena kan nanti malu di kendaraannya ada stiker. Kita juga tidak merusak motor karena stikernya kita ikat di kaca spion," sebutnya.
Selain itu, pemerintah juga terus berupaya mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak melalui beberapa cara.
Mulai dari mengirimkan SMS blast hingga whatsapp remainder.
Menurut dia, berdasarkan basis data secara nasional, jumlah kendaraan yang membayar pajak kendaraan masih di bawah 40 persen.
"Kalau bicara database di seluruh Indonesia yang membayar pajak rata-rata masih dibawah 40 persen termasuk di Lampung," sebutnya.
Sementara itu, berdasarkan data jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Lampung mencapai 2.987.216 dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Rp3,79 triliun.
Untuk jumlah kendaraan yang menunggak hingga tahun 2017 mencapai 2.094.902 unit dengan potensi Rp3,04 triliun.
Kemudian, tahun 2018 184.003 kendaraan dengan potensi Rp204,21 miliar. Pada tahun 2019 terdata 212.173 unit dengan potensi Rp219,04 miliar.
Berikutnya, 2020 terdata 192.232 kendaraan yang menunggak dengan potensi Rp154,81 miliar. Terakhir, tahun 2021 terdata 303.906 kendaraan dengan potensi Rp166,58 miliar.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing mengatakan, akan membahas terkait dengan program keringanan pajak.
"Kami akan segera menggelar rapat komisi. Kita akan lihat nanti apakah perlu diadakan program keringanan lagi atau tidak," jelasnya.
Terlebih, menurut dia, masih banyak kendaraan di Lampung yang belum membayar pajak.
"Jumlah kendaraan yang sudah membayar pajak itu baru sekitar 40 persen. Artinya masih ada 60 persen lagi yang belum bayar," terangnya.
Selain itu, dia melihat, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan untuk membayar pajak.
"Seperti kita tahu, saat akhir-akhir kemarin semua Samsat penuh. Bahkan, ada yang tidak kebagian. Jadi, kalau dipandang perlu pemprov kembali memberikan keringanan pajak ini," sebutnya.
Dia juga meminta agar stakeholder terkait berperan aktif dalam mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya