Kejari Waykanan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Korpri

img
Kejari Waykanan menetapkan dan menahan tersangkat kasus dugaan korupsi dana Korpri

MOMENTUM, Blambanganumpu--Kejaksaan Negeri WayKanan menetapkan Ujang Faishal mantan Bendahara Korpri kabupaten setempat sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Korpri tahun 2013 hingga 2017.

Penetapan tersangkat tersebut, tertuang dalam surat nomor: PEN-795/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023. Atas dasar tersebut, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Waykanan Joni Saputra mengatakan, berdasarkan hasil Audit Inspektorat yang tertuang dalam surat nomor: 700/222/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 15 September 2023, disebutkan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp2.264.001.000 dalam pengelolaan dana Korpri Waykanan tahun 2013 hingga 2017. 

 “Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-796/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Wayjanan untuk dua puluh hari kedepan sembari melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Joni.

Dia juga membantah isu yang menyebut tersangka dikorbankan oleh pihak lain dalam perkara tersebut. Menurut dia,  berdasarkan hasil penyidikan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain. Hanya tersangka Ujang Faishal dan Ketua Korpri saat itu yang mengelola keuangan Korpri.

Selain itu, tersangka juga tidak bisa menunjukkan Laporan Pertanggujawaban Keuangan Dana KORPRI periode 2013 – 2017.

 “Tidak benar kalau tersangka ini dikorbankan. Faktanya hasil penyidikan kami tidak diketemukan keterlibatan orang lain. Pengelolaan Keuangan Dana Korpri  ini hanya dilakukan oleh tersangka sebagai Bendahara dan Ketua Korpri saat itu almarhum Bustam Hadori,” tegasnya. Tersangak terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos