MOMENTUM, Bandarlampung--Sebelum menghembuskan nafas terakhir di Lapas Rajabasa, Bandarlampung, mantan Wakil Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Heryandi sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Rajabasa Saiful Sahri dalam keterangan tertulisnya.
"Pada Kamis 15-6-2023 WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama Prof Heryandi mulai menjalani pidana Lapas Rajabasa dan dilakukan pemeriksaan awal kesehatan dengan hasil kondisi fit dengan catatan (riwayat sakit jantung) dan sudah membawa obat-obatan," ucap Saiful, Rabu (4-10-2023).
Saiful menyampaikan, pada Sabtu 8 Juli 2023 Prof Heryandi mengeluh lemas dan sudah kurang lebih empat bulan tidak pernah kontrol ke rumah sakit.
"Pasien mendapat obat-obatan sekaligus mempersiapkan persyaratan rujukan ke rumah sakit di luar lapas," jelasnya.
Saiful menjelaskan, pada Senin 17 Juli 2023 Prof Heryandi dirujuk oleh dokter klinik Lapas Rajabasa ke Dokter Spesialis jantung di RS Bhayangkara Polda Lampung.
Oleh dokter spesialis jantung diberikan obat obatan jantung dan kemudian dan disarankan untuk kontrol di bulan berikutnya.
"Selasa 1 Agustus 2023 berobat ke klinik Lapas mengeluh lemas dan sesak sejak kemarin sorenya, dilakukan pemeriksaan oleh dokter klinik lapas didapatkan tensi pasien saat itu rendah sehingga dilakukan rujukan ke RS Bhayangkara," ungkapnya.
"Di Sana dirawat selama tiga hari, karena kondisi belum stabil, RS Bhayangkara lalu merujuk ke RS Abdul Moeloek, di sana pasien dirawat selama dua hari," lanjutnya.
Lalu, pada Selasa 15 Agustus 2023 Prof Heryandi melakukan kontrol kembali ke dokter spesialis jantung di RS Abdul Moeloek.
"Pasien mendapatkan Obat-obatan dan disarankan untuk kontrol pertiga bulan," imbuhnya
Sebelumnya, Prof Heryandi ditahan setelah divonis empat tahun dan enam bulan penjara di persidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 25-5-2023.
Beberapa waktu lalu bersama terpidana lainnya yakni mantan Rektor Unila, Karomani dan mantan Ketua Senat Unila M. Basri, yang juga diadili.
Ketiganya merupakan seorang terpidana perkara suap dan gratifikasi pada kegiatan penerimaan mahasiswa (PMB) Unila, pada 2022. (*)
Editor: Muhammad Furqon