Kasus Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Dilimpahkan ke Kejari

  • In Hukum
  • 05 Okt 2023
  • Laporan Ardi
  • 422 Views
img

MOMENTUM, Bandarlampung--Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung resmi melimpahkan berkas perkara AKP Andri Gustami dan tiga tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kamis 5 Oktober 2023.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara Andri Gustami dan tiga tersangka lainnya yaitu, Muhammad Rivaldo, M Ahyat Rojali dan Muhammad Fikri dinyatakan lengkap.

Andri Gustami ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran gelap narkoba. Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu juga terlibat jaringan narkoba internasional, Fredy Pratama.

Andri diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus bandar narkoba Fredy Pratama, dia disebut sebagai kurir spesial yang berperan melancarkan pengiriman sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Dalam perkara narkotika tersebut, kami menerima tiga berkas, berkas pertama atas nama Andri Gustami, ke dua Muhammad Rivaldo serta yang ke tiga M Ahyat Rojali dan Muhammad Fikri," kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Rio Irawan P Halim, kepada wartawan, Kamis (5-10).

Rio menyampaikan, terhadap keempat tersangka itu akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Wayhui, Bandarlampung.

"Terhadap seluruh tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Wayhui, Kejari Bandarlampung telah juga menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dari Kejati Lampung," jelasnya.

Kemudian, dikatakan Rio, pihaknya segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Selain keempat tersangka, Kejari Bandarlampung juga menerima sejumlah barang bukti dari Penyidik Polda Lampung, yaitu uang tunai sejumlah Rp2,9 miliar, ratusan buku rekening, satu mobil jenis Ford Ranger milik Andri Gustami dan sejumlah kartu ATM.

Dari perkara tersebut, tersangka Andri Gustami disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 137 huruf a junto Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, tersangka Muhammad Rivaldo disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berikutnya, tersangka MA dan MF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos