MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, kembali ditunda pekan depan pada Kamis (19-10-2023).
Meski ditunda, persidangan dengan agenda pemeriksaan berkas perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung telah berlangsung pada Kamis 12 Oktober 2023.
Kemudian, persidangan ditunda lantaran pihak pemohon yaitu Mustafa yang diwakili oleh Muhammad Yunus, Kuasa Hukumnya belum bisa menghadirkan ahli pidana.
Hakim juga meminta kepada Kuasa Hukum terpidana untuk hadir menyaksikan persidangan selaku pemohon.
"Pekan depan pemohon (Mustafa) diharapkan bisa hadir, nanti menggunakan zoom saja, jika tidak bisa hadir langsung," ucap Hakim.
"Karena sidang hari ini pemohon (Mustafa) ingin menghadirkan ahli pidana. Namun ahli belum siap hadir maka persidangan digelar pekan depan, Kamis (19-10-2023)," ucap Achmad Rifai seraya menutup persidangan.
Sementara itu, Muhammad Yunus mengakatan bahwa pihaknya telah menyerahkan beberapa berkas dan alat bukti ke PN Tanjungkarang.
"Kita tadi menyerahkan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung," ucap Yunus.
Selain permohonan, Yunus mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan beberapa berkas dan alat bukti.
"Kita juga akan menghadirkan satu ahli pidana. Sementara ahli yang dihadirkan belum bisa hadir hari ini, mungkin pekan depan ahli tersebut sudah bisa hadir di persidangan," terangnya.
Yunus mengatakan bahwa ahli dari pihaknya nanti akan menyampaikan ihwal satu peristiwa hukum yang menurutnya sama namun ada dua putusan.
"Nanti ahli pidana tersebut akan menjelaskan apakah itu (satu peristiwa hukum, tapi ada dua putusan) secara normatif. Sah atau tidak sah secara hukum," urainya.
Sebelumnya, Mustafa pada 2018 divonis PN Tipikor Jakarta Pusat atas kasus suap kepada beberapa oknum anggota DPRD Lampung Tengah.
Suap dilakukan dalam rangka mendapat tanda tangan persetujuan pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, sebesar Rp300 miliar.
Mustafa dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Kemudian dikenakan pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama dua tahun, sejak selesai menjalani pidana.
Kemudian, putusan di PN Tanjungkarang pada 2021, Mustafa dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Serta sejumlah uang pengganti senilai Rp17 miliar lebih, subsider dua tahun bui. Turut dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun sejak selesai menjalani pidana. (*)
Editor: Muhammad Furqon