MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung selalu mengalami defisit anggaran sejak beberapa tahun terakhir.
Mulai dari era Walikota Herman Hn hingga berlanjut kepada istrinya, Eva Dwiana.
Terakhir, pada tahun anggaran 2022, Pemkot mengalami defisit sebesar Rp342,08 miliar.
Meski selalu mengalami penurunan sejak tiga tahun terakhir, namun defisit yang dialami Pemkot masih cukup siginifikan.
Lalu, apa yang menjadi penyebab Pemkot Bandarlampung selalu mengalami defisit?
Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Yusnadewi mengatakan, pemerintah daerah memang diperbolehkan untuk membuat anggaran defisit.
Walau begitu, dia menegaskan, sebelum APBD disahkan, pemerintah harus menyiapkan langkah untuk menutupi defisit tersebut.
"Contohnya, pendapatannya 100, belanjanya 120. Nanti 20nya ditutupi dengan pinjaman, nah itu boleh," kata Yusnadewi saat media workshop di Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, Selasa (17-10-2023).
Sebaliknya, Pemkot Bandarlampung justru mematok target yang tinggi untuk pendapatan daerah. "Jadi seakan-akan, pendapatannya dimulai dari belanjanya," ujarnya.
Padahal, anggaran belanja seharusnya disesuaikan dengan realisasi pendapatan.
Hal itu justru membuat Pemkot Bandarlampung selalu mengalami defisit anggaran.
Menurut dia, itu pula yang membuat Pemkot Bandarlampung selalu gagal meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, dia mengatakan, saat ini BPK RI sedang melakukan pemeriksaan terhadap belanja daerah di beberapa daerah. Termasuk di Bandarlampung.
Dia menyebutkan, pemeriksaan itu sebagai upaya BPK RI agar Pemkot Bandarlampung bisa mendapatakan Opini WTP.
"Ini sedang berproses pemeriksaan belanja di Kota Bandarlampung dan beberapa daerah lain. Untuk apa? Agar lebih cepat memberitahu kalau ada yang salah, jadi bisa diperbaiki," jelasnya.
Meski demikian, Yusnadewi menilai, Opini WTP bisa diraih asalkan ada komitmen dari kepala daerah untuk memperbaikinya.
"Tetapi kalau tidak ada komitmen kepala daerah, jangan berharap ini akan berubah," sebutnya.
Selain itu, Inspektorat juga harus berperan aktif untuk memperbaiki kepatuhan pemerintah daerah.
"Karena BPK itu hanya datang sekali-kali saja. Tapi, yang terus berada di situ adalah Inspektorat," harapnya.
Tak hanya itu, DPRD juga memiliki peran penting dalam meraih Opini WTP bagi pemerintah daerah.
Sehingga, diharapkan DPRD itu membantu pemerintah untuk mendapatkan Opini WTP.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung masih kesulitan mengatur keuangan.
Terbukti, di tahun anggaran 2022 kota berjuluk “Tapis Berseri” itu masih defisit Rp342,08 miliar.
Kondisi itu disebabkan anggaran belanja lebih besar dibanding pendapatan. Selain itu, pemkot juga dianggap tidak rasional dalam menyusun target pendapatan asli daerah (PAD).
Sehingga, realisasinya tidak pernah memenuhi target yang sudah ditetapkan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Hal itu bisa dilihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2023.
Dalam tiga tahun terakhir, antara realisasi dan target pendapatan terlihat jomplang. Di tahun 2020 misalnya, realisasi PAD hanya Rp537.542.438.100,13 dari target Rp1.293.984.594.971.
Kemudian di tahun 2021, target PAD diturunkan menjadi Rp1.135.584.810.227 tapi hanya terealisasi Rp564.289.613.747,91.
Hal serupa juga terjadi di tahun 2022. Target PAD kembali diturunkan menjadi Rp935.169.978.633. Tapi sayang, target tidak juga bisa terpenuhi dan hanya teralisasi Rp645.967.330.616,87. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya