MOMENTUM, Bandarlampung--Kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Bandarlampung masih terus berlanjut.
Berdasarkan pantauan harianmomentum.com di lokasi, Selasa (17-10-2023), lokasi kebakaran terus meluas dan titik apinya berpindah-pindah.
Karena itu, Gubernur Arinal Djunaidi mengingatkan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana untuk segera menetapkan status tanggap darurat.
"Saya mengingatkan walikota agar segera menetapkan status tanggap darurat terhadap kebakaran di TPA Bakung," kata Arinal.
Menurut gubernur, hingga saat ini, pemprov tak bisa terlibat lebih jauh dalam pemadaman kebakaran di TPA Bakung. "Kalau pemprov mengambil alih, justru menyalahi aturan," ujarnya.
Gubernur menyatakan, siap membantu proses pemadaman kebakaran di TPA Bakung dan mengajukan bantuan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Prinsipnya, kita siap membantu dan memfasilitas pemadaman, apabila walikota menetapkan status tanggap darurat," terangnya.
Terlebih, Arinal mengungkapkan, asap dari kebakaran tersebut bisa mengganggu saluran pernapasan masyarakat.
Sementara, Ketua Forum Relawan Bencana Lampung Deni Ribowo merasa prihatin atas kejadian yang terjadi di TPA Bakung.
"Apalagi, sampai hari ini ada banyak titik api belum bisa dipadamkan. Saya sudah meminta walikota untuk menerbitkan SK Tanggap Darurat agar dapat bantua seperti yang dilakukan pemda Bali," kata Deni.
Menurut dia, jika kebakaran tersebut terus berlanjut, maka akan berdampak kepada masyarakat sekitar.
"Jadi dampaknya bukan hanya di sekitar lokasi, tapi masyarakat sekitar juga, sudah mulai batuk, ISPA, mata perih dan lainnya. Kami minta segera keluarkan (SK Tanggap Darurat), enggak perlu ada kajian lagi," tegasnya.
Terlebih lagi, dikhawatirkan kebakaran akan meluas ke lahan-lahan. Menurut Anggota Komisi V DPRD Lampung itu, dengan adanya SK Tanggap Darurat, maka penanganannya akan lebih maksimal.
Selain itu, Pemkot Bandarlampung juga bisa mendapatkan bantuan dari BNPB agar proses pemadaman bisa lebih cepat.
"Jadi bisa dibantu BNPB nanti, misalnya kirim helikopter buat pemadaman. Sehingga proses pemadaman lebih cepat," terangnya.
Dilain sisi, Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana Lampung Aris Gibran mengatakan, proses pemadaman di TPA berbeda dengan kebakaran lahan.
Aris mengatakan, TPA terdapat banyak sampah yang menumpuk. Sehingga apinya tak terlihat dipermukaan, namun berada di bawah.
"Apinya tidak terlihat, tapi baranya di bawah sangat luar biasa. Jadi penanganannya harus cukup ekstra," kata Aris.
Karena itu, dia mendorong, agar walikota segera berdiskusi dengan stakeholder yang terdiri dari unsur penthahelic untuk menetapkan status tanggap darurat.
"Jika tidak dilakukan penetapan status bencana akan sulit terlibat dalam penanganan kebakaran itu. Jadi penanganannya sebaiknya dilakukan penguatan penthahelic di lapangan," sebutnya.
Menurut dia, jika belum ada penetapan status tanggap darurat, maka Pemprov Lampung dan pemerintah pusat akan sulit terlibat.
"Saat BPBD Lampung bergerak dengan fasilitasnya, maka akan berhadapan dengan hukum. Karena tidak ada status," terangnya.
Dia menyebutkan, jika kebakaran terus berlanjut dikhawatirkan kebakaran akan memicu gas metan yang bisa meledak dan membahayakan masyarakat sekitar.
Editor: Agung Darma Wijaya