Polres Pringsewu Tangkap Bandar dan Pengedar Obat Terlarang

img
Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan empat orang pelaku sebagai bandar dan pengedar obat terlarang daftar G, berikut barang bukti ratusan butir pil Hexymer dan Tramadol.

MOMENTUM, Pringsewu--Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap empat orang pelaku penyalahguna obat-obat terlarang.

Keempatnya merupakan bandar dan pengedar obat terlarang daftar G seperti pil Hexymer dan Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan telah menangkap seorang bandar dan tiga pengedar obat terlarang tersebut. "Pengungkapan kasus itu berawal pada Jumat (20-10-2023) sekitar pukul 22.15 Wib, saat polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat," kata Iptu Yudi, Minggu (22-10).

Menurut dia, dalam penggerebekan itu menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengedar obat terlarang jenis Hexymer. Ketiganya yaitu, MAN alias Beben (18), warga Kelurahan Pringsewu Barat, IN (18) warga Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo dan SN (19) warga Pekon Sinar Mulya. 

"Dari tangan ketiga pelaku ini, petugas dapat menyita barang bukti dua  plastik berisi 13 butir pil Hexymer dan juga dua unit handphone," terang kasat narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya.

Dari pengakuan ketiga pengedar itu, petuga kembali menangkap tersangka bandar berinisial AN alias Asong (27) warga Kelurahan Pringsewu Utara. 

"Pelaku AN diduga berperan sebagai bandar diamankan di rumahnya pada Sabtu dinihari (21-10) sekitar pukul 00.10 Wib," ungkapnya.

Yudi Raymond menambahkan, dari tangan terduga bandar ini, petugas menyita barang bukti 28 plastik klip berisi 280 butir pil Hexymer warna putih, empat plastik klip berisi 60 butir pil Hexymer warna kuning, plastik klip berisi 77 butir pil Hexymer warna kuning dan dua plastik klip berisi enam butir pil tramadol dan satu unit handphone.

Selanjutnya, keempat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat menyebut, pihaknya masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran obat terlarang tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 196 Yo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dia menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. 

"Pengedaran obat golongan G tanpa izin edar merupakan tindakan serius dan berbahaya, maka harus ditindaklanjuti dengan tegas," imbuhnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos