MOMENTUM, Pringsewu--Setelah hampir setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), ND (25), tersangka terakhir kasus dugaan pencurian di rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Misnadi, akhirnya ditangkap polisi.
ND diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di rumahnya di Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Rumah korban berada di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 20 September 2025.
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan, penangkapan ND dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kecamatan Negerikaton,” ujar Rosali.
Dalam pemeriksaan awal, ND mengaku sempat melarikan diri ke Pulau Jawa setelah mengetahui dua rekannya, Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19), ditangkap polisi. Selama pelarian, ND berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya kembali ke rumahnya di Pesawaran.
Kepada penyidik, ND mengaku memiliki peran yang sama dengan dua tersangka lainnya dalam aksi pencurian tersebut. Dari hasil kejahatan, ia mengaku hanya memperoleh bagian Rp500 ribu yang telah dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, ND masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukoharjo untuk kepentingan penyidikan.
Rosali mengatakan, dengan tertangkapnya ND, seluruh tersangka dalam kasus pencurian rumah Wakil Bupati OKU Selatan tersebut telah diamankan dan diproses hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.
Sebelumnya, rumah kosong milik Misnadi di Pekon Tunggul Pawenang menjadi sasaran pencurian pada September 2025. Para pelaku diduga berpura-pura memancing di belakang rumah untuk menghindari kecurigaan warga.
Aksi tersebut diketahui setelah orang kepercayaan korban diminta mengecek kondisi rumah. Saat tiba di lokasi, pintu gerbang dalam keadaan terbuka dan kondisi rumah berantakan.
Sejumlah barang, antara lain dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, dan tabung gas dilaporkan hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan para pelaku diduga melakukan pencurian dalam dua tahap. Pada tahap pertama, mereka memanjat pagar dan menyembunyikan barang-barang hasil curian di gudang belakang rumah.
Keesokan harinya, para pelaku kembali menggunakan mobil Grand Max untuk mengangkut barang-barang tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap Riki Rio Pranata dan Wisnu Dimas Saputra. Sementara ND melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya ditangkap pada Senin dini hari.(*)
Editor: Muhammad Furqon
