MOMENTUM, Bandarlampung--Sebanyak Rp29,8 miliar uang hasil peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama dilimpahkan Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi setempat, Kamis (26-10-2023).
Bersamaan dengan itu, dua tersangka juga dilimpahkan atau tahap II ke Kejati Lampung. Yaitu, Dedy Setiyawan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Achmad Afandi, warga Tuban, Jawa Tengah.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Helmy menyampaikan, dua tersangka itu memiliki peran yang berbeda dalam peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.
"Dedi Setiyawan berperan sebagai pengirim uang kepada kurir-kurir jaringan Fredy Pratama, saat ditangkap ditemukan uang tunai sebesar Rp1,6 miliar, 16 buku tabungan dan 64 kartu ATM," kata Irjen Pol Helmy Santika kepada wartawan, saat jumpa pers di kejati setempat, Kamis (26-10).
Kemudian, dari buku rekening dan sejumlah kartu ATM tersebut berhasil ditarik uang sejumlah Rp24,4 miliar (Rp24.442.066.614).
"Sedangkan tersangka Achmad Afandi berperan sebagai kurir, penjaga gudang serta distributor narkotika jaringan Fredy Pratama, di Pekan Baru, Riau. Dari penangkapan ditemukan barang bukti satu unit honda freed beserta STNK dan tiga handphone," jelas dia.
Helmy menyampaikan, pelimpahan tersebut bukan yang terkahir karena masih ada tersangka dan barang bukti yang nanti akan diserahkan kembali.
Helmy mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melimpahkan empat orang tersangka ke Kejati setempat berikut barang bukti uang tunai Rp5,3 miliar.
"Sebelumnya kami telah melimpahkan empat orang tersangka, salah satu diantaranya AKP Andri Gustami yang sudah disidang di PN Tanjungkarang, dengan BB Rp5,3 miliar. Sehingga total yang diamankan dan dilimpahkan sebanyak Rp29,8 miliar," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto menegaskan, pihaknya segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Serta memberikan tuntutan maksimal terhadap para tersangka, sebagai komitmen pihaknya dalam menumpas peredaran narkoba di Provinsi Lampung.
“Untuk pelaku tindak pidana narkotika akan kita tuntut maksimal. Tidak ada tempat bagi para pelaku narkotika,” tandasnya.
Kedua tersangka, disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 114 Ayat (2), atau Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal 137 Ayat (2) Juncto Pasal 136 Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman pidana mati. (*)
Editor: Muhammad Furqon