AKP Andri Gustami Disebut Aset Berharga di Kasus Narkotika Jaringan Internasional

img
AKP Andri Gustami menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. Foto: Ardiansyah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Berhasil meloloskan 150 kilogram sabu dan 20 ribu pil ekstasi, AKP Andri Gustami dinilai sebagai aset berharga dalam peredaran narkotika jaringan Internasional, Fredy Pratama. 

Fakta itu terungkap dalam persidangan terdakwa Andri Gustami dengan agenda mendengar keterangan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (13-11-2023). 

Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi. Yaitu, Sopiah, asisten rumah tangga (ART) terdakwa, Abdurrahman Randi dan Ilham Baruna penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung. 

Saksi yang pertama dimintai keterangannya oleh Jaksa adalah Abdurrahman Randi dan Ilham Baruna. Keduanya kemudian menjelaskan kronologi penangkapan terdakwa. 

"Penangkapan dilakukan setelah terdakwa lebih dulu diperiksa sebagai saksi di Ditresnarkoba Polda Lampung, pada 25 Juni 2023," kata Abdurrahman. 

Jauh sebelum mengamankan terdakwa, polisi lebih dulu menangkap Fajar Reskianto (kurir Fredy Pratama) dengan barang bukti sabu sebanyak 21 kilogram di Hotel Whiz Prime, Bandarlampung.

"Kemudian saat dikembangkan, kami juga menangkap kurir jaringan Fredy Pratama, bernama Angga, di Pekanbaru, Riau pada 11 Mei 2023," jelas dia. 

Setelah mengamankan Angga dan Fajar Reskianto, Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri karena diindikasi tersangka jaringan Fredy Pratama itu, tersebar di seluruh Indonesia. 

"Kita sebelumnya tidak mengarah ke terdakwa Andri Gustami. Setelah Angga, Fajar Reskianto kemudian kami berhasil mengamankan Teo, Dedi dan Randu. Berdasarkan penggeledahan kami menemukan bukti slip transfer uang," kata dia.

Dalam bukti transfer itu, tersangka Teo dan Dedi mengirim uang ke rekening atas nama Selva, Eko dan Sopiah senilai ratusan juta, untuk upah transaksi narkoba yang berhasil diloloskan terdakwa Andri Gustami. 

"Dari pengakuan Teo dan Dedi, uang itu dikirim ke rekening Selva sebesar Rp200 juta, Rp152 juta ke rekening Eko dan ke rekening Sopiah atas perintah Muhammad Rivaldo Milianri atau KIF (operator Fredy Pratama). Ketiga rekening itu semuanya dikuasai oleh Andri Gustami hal itu terungkap saat Selva, Eko dan Sopiah diperiksa," ungkap dia. 

Selain itu, dia melanjutkan bahwa dari hasil penyelidikan di rekening Selva terdapat transaksi pembelian online dengan tujuan alamat pengirimannya ke rumah terdakwa.

"Dari pengembangan juga kami berhasil mengamankan KIF, di Malaysia pada 3 Juli 2023, di ponsel KIF terdapat percakapan antara terdakwa Andri Gustami kepada KIF untuk koordinasi kelancaran penyelundupan sabu dari Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni ke Jawa," ungkapnya. 

Dia mengatakan, sabu yang berhasil diloloskan oleh terdakwa sebanyak 150 kilogram dengan delapan kali pengiriman. 

"Andri meloloskan sabu pada bulan Mei dan Juni, dari pengakuannya sudah sebanyak delapan kali pengiriman dengan upah perkilogram sebesar Rp8 juta, upah itu ditransfer oleh Teo dan Dedi ketiga rekening milik terdakwa atas perintah KIf," bebernya. 

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi pengiriman narkotika itu dilakukan oleh terdakwa Andri Gustami sebanyak 16 kali. 

"Kami bandingkan dengan data uang masuk ke rekening terdakwa dari transferan Teo dan Dedi, nilainya Rp1,2 miliar terhitung sudah sebanyak 16 kali terdakwa meloloskan sabu," kata dia. 

Dari ponsel KIF juga, dia mengatakan bahwa terdakwa Andri Gustami masuk ke dalam grup aplikasi Threema 'Kuda Darat' yang diketuai oleh Fredy Pratama. 

"Dalam aplikasi itu terdapat beberapa grup diantaranya, grup 'Kuda Darat', gurp khusus untuk mengirim gaji, untuk terdakwa Andri masuk grup itu Kuda Darat selalu kurir spesial," ungkapnya. 

Dia menjelaskan, sebutan kurir spesial itu juga didapatkan polisi dari percakapan KIF dan Eca (DPO). 

"Eca berperan koordinator gudang di daerah Kalimantan, dalam percakapan itu bahwa terdakwa Andri Gustami disebut sebagai aset berharga di jaringan narkoba internasional milik Fredy Pratama ," kata dia. 

Diketahui, persidangan kembali digelar pekan depan pada Senin 20 November 2023 dengan agenda mendengar keterangan saksi. (*)







Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos