Kurir Sabu 21 Kilogram Divonis 20 Tahun

img
Fajar Reskianto menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang. Foto: Ardiansyah

MOMENTUM, Bandarlampung--Terdakwa Fajar Reskianto yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu sejumlah 21 kilogram milik Fredy Pratama divonis selama 20 tahun penjara. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (14-11-2023). 

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Fajar Reskianto terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, oleh karena itu pidana pe jara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 4 bulan," kata Hendro Wicaksono membacakan putusan, Selasa (14-11). 

"Menyatakan terdakwa Fajar Reskianto telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana. Secara tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram," lanjut dia. 

Majelis Hakim juga menguraikan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar peraturan pemerintah dalam menumpas peredaran narkoba, atas perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi muda jika sabu-sabu itu berhasil diedarkan," kata dia. 

Kemudian, perbuatan yang meringankan terdakwa adalah sopan di persidangan,mengakui perbuatannya dan terdakwa berjanji akan berubah menjadi lebih baik. 

Menanggapi putusan Hakim tersebut, baik Kuasa Hukum Fajar Reskianto maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu. 

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Fajar Reskianto dengan pidana penjara selama seumur hidup, pada Selasa 24 Oktober 2023.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos