MOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto berharap kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk memproses kasus joki CPNS.
"Saya berharap untuk segera diproses kasus joki CPNS, karena itu kan atensi dari pimpinan (Jaksa Agung)," kata Nanang saat ditemui di halaman kantor kejati setempat, Senin (27-11-2023).
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramdhan menyampaikan, kasus joki CPNS tersebut telah diserahkan ke penyidik Polda Lampung.
"Kasus Joki CPNS kemarin pada prinsipnya kita sudah menyerahkan kasusnya kepada penyidik Polda Lampung. Kita menunggu perkembangannya, karena kasus ini adalah tindak pidana umum nanti dari bidang Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Lampung untuk berkoordinasi perkembangan selanjutnya," ucap Ricky.
Ihwal belum adanya penetapan tersangka pada kasus tersebut setelah dua pekan ditangani Polda Lampung, dia menyampaikan bahwa yakin kepada penyidik Polda Lampung.
"Kita percayakan kinerja Polda Lampung untuk dapat menuntaskan kasus Joki CPNS, mungkin juga ada perkembangan, pada prinsipnya kita masih menunggu," jelas dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus memburu komplotan joki calon pegawai negeri sipil (CPNS) kejaksaan yang melarikan diri.
Bahkan, polisi mengaku sudah mengantongi identitas lima orang lainnya, yakni; A, R, T, A, dan I.
Kelimanya diduga berperan memuluskan RDS (20), mahasiswi perguruan tinggi di Bandung, Jawa Barat, yang tertangkap menjadi joki.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah mengantongi identitas kelimanya.
"Identitas lima orang sudah diketahui, mereka berperan menyediakan fasilitas kepada RDS yang menjadi joki tes CPNS itu," kata Umi kepada wartawan di Mapolda Lampung, Selasa (21-11-2023).
Diketahui RDS (20), tertangkap basah menjadi joki seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan 2023 di Gedung Graha Achava Join, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, Senin (13-11-2023). (*)
Editor: Muhammad Furqon