Pengusaha Diminta Urus Izin Usaha Sebelum Beroperasi

img
Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade.

MOMENTUM, Metro--Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Metro, Jose Sarmento mengimbau kepada pemilik usaha agar membuat surat izin usaha terlebih dahulu sebelum membuka tempat usaha dan beroperasi.

"Kami mengharapkan agar semua pengusaha yang masuk ke Metro terlebih dahulu memiliki izin usaha," ungkap Jose, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15-12-2023).

Dia menyebut, Pemerintah Kota Metro tidak pernah mempersulit pengusaha untuk membuka usaha di kota yang berjuluk Bumi Sai Wawai. 

"Kami tidak menghalangi, Pemerintah Kota Metro sama sekali tidak pernah menghalangi apalagi mempersulit. Tetapi semua daerah mempunyai aturan. Maka taati lah aturan itu, terutama pengusaha-pengusaha agar memiliki izin terlebih dahulu," ucapnya. 

"Artinya di Metro ini tidak mempersulit. Asalkan izin sudah berproses, ya silakan dibangun. Jadi tertibkan terlebih dahulu administrasinya. Karena kalau sudah membuat izin, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tambahnya. 

Dia menyarankan, bagi pengusaha yang belum memiliki izin usaha, agar segera membuat surat izin tersebut. 

"Datang saja ke pelayanan satu pintu yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) agar bisa dibantu untuk pembuatan surat izinnya. Jadi tidak perlu lagi tunggu lama-lama, langsung datang saja ke sana. Sehingga usaha yang berjalan, bisa berjalan dengan baik," jelasnya. 

Menurutnya, Kota Metro memiliki daya tarik yang bagus untuk membuka salah satu usaha. 

"Kemarin ada beberapa usaha yang dari luar daerah yang masuk ke Metro. Artinya Metro ini mempunyai daya tarik pengusaha-pengusaha nasional untuk dapat datang ke Metro," tuturnya. 

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan teguran kepada para pengusaha yang belum memiliki surat izin usaha. Namun usahanya telah berjalan. 

"Apabila para pengusaha yang tidak memiliki surat izin usaha, kami akan memberikan surat teguran terlebih dahulu. Namun, apabila teguran kami tidak diindahkan, maka kami akan menutup sementara tempat usaha tersebut.  Setelah izinnya sudah berproses, kami buka kembali tempat usaha tersebut," pungkasnya.(**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos