MOMENTUM, Bandarlampung--Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo tetap berlanjut lima tahun.
Jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: Nomor: 143/PUU-XXI/2023, maka tidak ada Pj Gubernur Lampung dan Pj Bupati Lampura.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qudrotul Ikhwan kepada harianmomentum.com, Kamis (21-12-2023).
"Jujur saya belum baca lengkap isi putusan itu. Tapi kalau dari berita-berita, masa jabatan mereka akan berakhir lima tahun sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Qudrotul.
Dia pun meyakini, Gubernur Arinal Djunaidi tetap menjabat sampai 12 Juni 2024. Begitu juga dengan Bupati Lampura Budi Utomo yang berakhir pada 25 Marey 2024.
Terlebih, menurut dia, putusan MK biasa bersifat final dan mengikat. Sehingga, putusannya harus dilaksanakan.
"Dengan adanya putusan ini, angat memungkinkan tidak ada pj untuk Lampung dan Lampung Utara. Karena biasanya putusan MK ini final san mengikat," jelasnya
Meski demikian, dia menyebutkan, masih menunggu putusan MK secara tertulis. "Kita masih menunggu putusan yang tertulisnya," ujarnya.
Editor: Agung Darma Wijaya