MOMENTUM, Bandarlampung--Akhirnya, setelah tiga tahun mangkrak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Penetapan dua tersangka kasus yang terjadi pada 2021, itu terungkap dalam Refleksi Kinerja Kejati Lampung Tahun 2023 di Bandarlampung, Kamis 28 Desember 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati telah menetapkan dua orang tersangka atas korupsi dana hibah tahun 2020.
"Sudah ditetapkan tersangkanya, sebanyak dua orang. Ini sudah masuk ke tahap penyidikan khusus," kata Nanang Sigit Yulianto.
Namun, terkait nama, inisial, maupun jabatan kedua tersangka, Nanang belum menyebutkan secara rinci. "Iya dari pengurus, untuk inisial belum bisa disampaikan," ucap dia.
Nanang menyampaikan, keduanya sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi, baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, pada kasus dugaan korupsi tersebut juga telah dilakukan penghitungan uang kerugian negara.
"Sudah dilakukan penghitungan negaranya. Sebesar Rp2.570.532.500 (Rp2,570 miliar)," jelas dia.
Kemudian, kata dia, pada kasus tersebut juga sudah ada upaya pengembalian uang kerugian negara.
Meski begitu, dia memastikan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini terus berjalan, karena kasus ini telah disidik selama tiga tahun, sejak 2021.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menambahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi itu merupakan pengurus KONI berinisial AN dan FN.
"Inisialnya FN dan AN," singkatnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon