Sah, Jabatan Gubernur Lampung Berlanjut Hingga Juni

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dipastikan berlanjut hingga 12 Juni 2024. Sesuai dengan tanggal pelantikannya.

Hal itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor: 100.2.1.3/7543/SJ perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Desember 2023.

Surat itu menyusul adanya amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 terhadap gugatan Undang Undang Nomorv10 Tahun 2016 Tentang Pilkada 2018.

"Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Mendagri pada surat tersebut.

Dalam surat itu juga setidaknya ada 49 kepala daerah yang jabatannya dilanjutkan hingga tahun depan. Sepanjang tidak melebihi satu bulan sebelum hari pencoblosan.

Diantaranya adalah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utata (Lampura) Budi Utomo. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos