MOMENTUM, Bandarlampung--Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp2,570 miliar hingga kini masih mengumpulkan keterangan saksi.
Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2020 itu, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial AN dan FN.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi di KONI Lampung masih berlangsung.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung masih mengumpulkan keterangan saksi untuk penguat pada saat penuntutan nanti.
"Untuk kasus Koni sampai sekarang penanganannya masih terus berlangsung penyidikannya. Kedua tersangka yang telah ditetapkan di kasus tersebut belum diperiksa, itu hasil konfirmasi tim penyidik Pidsus Kejati Lampung," kata Ricky Ramadhan di Kejati setempat, Senin 29 Januari 2024.
Dia menjelaskan, para penyidik saat ini sedang menguatkan keterangan beberapa saksi yang lain, supaya alat bukti yang telah dapatkan singkron dengan para tersangka.
"Sehingga ketika pemeriksaan tersangka, sudah selesai semua. Fokusnya masih ke saksi-saksi dulu, jadi kalau saksi sudah komprehensif, baru kita panggil kedua tersangka untuk diperiksa," jelas dia.
Meski demikian dia belum mendapat data terkait jumal saksi yang dimintai keteranganya oleh penyidik Pidsus.
"Saksi yang dikuatkan lagi keteranganya adalah saksi yang sebelumnya telah diperiksa," terang dia.
Ditanyai kemungkinan ada penambahan tersangka lain pada kasus tersebut, dia belum bisa berkomentar banyak.
Karena kata dia, penyidik masih fokus pada kedua tersangka dan penguatan baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti.
"Jika penyidik telah selesai mendengar keterangan saksi lain untuk pengutan maka tidak menuntup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, belum ada penambahan terkait pengembalian uang kerugian negara yang diserahkan ke Kejati Lampung.
"Belum ada update lagi soal pengembalian kerugian negara. Pemanggil saksi saksi ini juga dalam upaya untuk meminta pengembalian uang kerugian negara," pungkasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon