MOMENTUM, Bandarlampung--Adelia Putri Salma (APS) selebgram cantik asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, didakwa menerima uang Rp3,67 miliar.
Aliran uang itu berasal dari penjualan narkoba suaminya, Kadafi, merupakan jaringan dengan bandar narkoba, Fredy Pratama.
Fakta tersebut terungkap ketika APS yang dijuluki “Ratu Narkoba” menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (30-1-2024).
APS ditangkap karena diduga menikmati uang hasil kejahatan pengedaran narkoba jenis sabu yang dilakukan suaminya, David alias Kadafi.
Uang tersebut diterima APS secara transfer melalui empat rekeningnya selama tahun 2022 - 2023. JPU Eka Aftarini mengatakan terdakwa APS memiliki empat rekening nasabah prioritas dari dua bank.
"Dua rekening digunakan sendiri oleh terdakwa Adelia dan dua dipegang oleh Kadafi (suami Adelia)," kata Eka membacakan surat dakwaan.
Selama tahun 2022 - 2023, sang suami Kadafi secara aktif mengirim uang hasil penjualan narkoba dengan cara transfer total Rp3,67 miliar.
"Pengiriman uang dilakukan melalui rekening yang dipegang Kadafi ke rekening yang dipegang terdakwa Adelia," ucap Eka.
Di salah satu rekening prioritas yang dipegang terdakwa Adelia menerima Rp3,4 miliar pada Desember 2022.
"Lalu pada 3-4 Februari 2023 dan 4 Maret 2023, terdakwa Adelia menerima transfer sebesarRp 219 juta," jelas dia.
Jaksa menyebutkan, rekening yang dipegang oleh Kadafi tercatat transaksi keluar mencapai Rp900 juta. Uang tersebut dikirimkan ke rekening terdakwa yang juga dipegang oleh Kadafi.
"Penerimaan uang di rekening terdakwa dari saksi Kadafi tidak sesuai dengan profilnya sebagai ibu rumah tangga. Sedangkan suaminya sedang menjalani pidana penjara di Lapas Banyuasin," ungkapnya.
Kemudian, nilai aset yang dibeli dari hasil penjualan narkoba dan dikelola Selebgram APS juga mencapai puluhan miliar.
Aset-aset itu dibeli sang suaminya. Jaksa menjabarkan jenis-jenis aset yang dikelola terdakwa Adelia.
"Selama perkawinan, terdakwa Adelia dengan Kadafi telah membeli sejumlah aset yang berasal dari uang hasil penjualan narkotika," kata dia.
Aset-aset itu di antaranya empat unit mobil jenis BMW, Mercy, Pajero Sport, dan Toyota Alphard. "Empat unit mobil ini digunakan terdakwa Adelia untuk kebutuhan sehari-hari," sebut eka.
Kemudian, ada tiga unit rumah di Jalan Lubuk Kawah (Palembang), Jalan Catur Lorong Pakjo (Pelembang), dan Grand Wisata Cluster (Bekasi).
Selain itu, ada juga satu unit minimarket yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani (Palembang).
Jaksa pun mendakwa Adelia tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 137 huruf a,b juncto Pasal 136 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Rusli Bastari, Kuasa Hukum Adelia menanggapi dakwaan yang dibacakan jaksa bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dakwaan itu.
"Jadi kita akan pelajari, dan untuk apakah kita akan melakukan eksepsi atau tidak masih kita lihat nanti Kamis," kata Rusli di luar ruang sidang.
Rusli juga mengklarifikasi julukan yang diberikan publik kepada Adelia yakni "Ratu Sabu". Menurutnya julukan itu keliru karena Adelia tidak menjual maupun memakai narkoba.
"Istilah Ratu Sabu itu keliru loh. Tidak sebagai bandar, tidak mengedarkan, tidak menjual, tidak memakai. Namun itu suaminya, dan dia ini (Adelia) itu sebagai istrinya jadi kalau dibilang Ratu Narkoba itu keterlaluan, dan terlalu cepat menyimpulkan itu," jelas dia. (**)
Editor: Muhammad Furqon