Gadaikan Motor Pinjaman untuk Judi Online dan Narkoba, Residivis Ditangkap Polres Pringsewu

img
Tersangka IN alias Panjul digelandang ke Polres Pringsewu. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial IN alias Panjul setelah menggelapkan sepeda motor pinjaman. Kemudian digadaikan untuk judi online dan membeli narkoba.

Terduga pelaku merupakan warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Ia ditangkap pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban Ajiz Salim, pemilik kendaraan yang tidak kunjung dikembalikan usai dipinjam pelaku.

Menurut Rosali, pelaku meminjam motor dengan alasan tertentu, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan motor itu telah digadaikan dengan nilai Rp2,5 juta.

“Uang hasil gadai habis digunakan tersangka untuk modal judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” kata Rosali, Selasa (10/2/2026).

Polisi juga mengungkap pelaku merupakan residivis kasus serupa. IN tercatat sudah dua kali terlibat perkara penggelapan dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 2025 lalu.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta menjauhi praktik judi online dan narkoba karena kerap menjadi pemicu tindak kriminal. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos