MOMENTUM,Bandarlampung--Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi senilai Rp2,5 miliar dana hibah tahun 2020 di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung, dihentikan sementara.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penghentian sementara pemeriksaan saksi dugaan korupsi tersebut dengan alasan menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penghentian pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa 13 Februari 2024. Kemudian, dilanjutkan kembali pada 19 Februari 2024 atau usai pemilu.
"Untuk pemeriksaan saksi, sedang kita stop sementara, akan dilanjutkan pada 19 Februari 2024 atau selesai pemilu," kata Ricky kepada harianmomentum.com, di kejati setempat, Selasa 13 Februari 2024.
Meski demikian, dia belum bisa menyampaikan siapa saja dan berapa saksi yang telah diperiksa oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
"Saya belum dapat datanya dari penyidik Pidsus, baik jumlah saksi yang telah diperiksa maupun belum diperiksa, yang pasti dari pengurus KONI semua. Kalau sudah ada nanti diinfokan kembali," jelas dia.
Dia menjelaskan, para saksi yang sudah dan akan diperiksa, nanti tujuannya adalah untuk memperkuat saat penuntutan.
Sementara, dua orang tersangka yang telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut yaitu FN dan AN belum diperiksa.
Keduanya akan diperiksa, setelah Pidsus Kejati Lampung selesai melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi di kasus tersebut.
"Target dari Pidsus sendiri penanganan kasus ini sebelum puasa atau pertengahan puasa nanti pemeriksaan saksi dan tersangka sudah selesai," katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon