Hakim Tolak Keberatan BIN Gadungan, Sidang Lanjut ke Pembuktian

img
Lima saksi yang hadir memberikan keterangan di perkara penipuan dan penggelapan di ruang sidang PN Tanjungkarang. Foto : Ardiansyah.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung menolak keberatan terdakwa penipuan dan penggelapan, Yudiyansyah Prananata. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian. 

Ketua Majelis Hakim, Elsa Lina Br Purba menyatakan, menolak nota keberatan yang diajukan penasehat hukum Yudiyansyah Pratama.

"Nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa adalah perkara itu seharusnya masuk perdata dan bukan pidana. Menurut hemat Majelis Hakim, surat dakwaaan yang dibuat oleh penuntut umum telah sesuai," ucap Elsa Lina membacakan putusan sela di PN Tanjungkarang, Selasa 5 Maret 2024.

"Sehingga nota keberatan ditolak dan Pengadilan Tanjungkarang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut sebagaimana dakwaan Jaksa yaitu tentang penipuan dan penggelapan," lanjut dia. 

Kemudian, perkara tersebut dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erni Pujiati dan Chandrawati Rezki Prastuti. 

Lima saksi dimintai keterangannya di hadapan Majelis Hakim. Yaitu: Edi Susanto selaku korban. Dede, Ari Wibowo, Erlin Wijaya dan Septika Yusmaryanto selaku rekan korban sekaligus saksi yang mengetahui peristiwa penipuan serta penggelapan tersebut.

Edi Susanto menjadi saksi pertama yang dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim. Edi mengalami kerugian berupa tiga unit mobil jenis Toyota Alphard,  Mini Cooper dan Innova Reborn senilai Rp2,6 miliar yang digelapkan oleh terdakwa Yudiyansyah Prananata. 

"Kejadinnya bermula sekitar 2017 lalu. Saat itu terdakwa datang bersama Topan (teman korban), mengaku sebagai Anggota Badan Intelijen Negara BIN, dengan nama Alex Wahyudi," kata Edi.

Edi menjelaskan, awalnya dalam pertemuan tersebut terdakwa mengaku mempunyai banyak usaha. Seperti pembangunan jalan tol di Lampung, perluasan lahan perkebunan di Palembang, pengadaan barang berupa meterial semen dan usaha solar. 

"Terdakwa ini mengajak saya bekerjasama dalam proyek perluasan lahan di wilayah Sumatera Selatan. Saya sepakat awalnya untuk memberikan dana modal sebesar Rp3 miliar, dengan keuntungan yang dijanjikan sebanyak 100 persen oleh terdakwa," katanya.

"Saya ditawari terdakwa sebagai investor, untuk menggaji pekerja di perluasan lahan itu. Kurun waktu satu tahun sudah saya serahkan Rp3 miliar ke terdakwa," jelasnya. 

Meski janji keuntungan kerja sama belum direalisasikan, namun terdakwa tetap kembali mendatangi korban untuk meminta suntikan dana lanjutan. Hal itu terus berlanjut sejak 2017 hingga 2022.

"Awal 2021 sampai 2022, bulannya saya lupa. Modal yang saya berikan belum dikembalikan oleh terdakwa. Dia (terdakwa) datang lagi menawarkan untuk menukar mobil Alphard milik saya digantikan lebih baru, uang lebih dari penukaran mobil tersebut dimaksudkan untuk memotong hutang terdakwa," katanya. 

Dua bulan berikutnya, terdakwa datang lagi dengan maksud menukarkan mobil korban yang lain jenis Mini Cooper dengan mobil jenis Mustang. 

"Selang dua bulan, dari Alphard. Kemudian mobil berikutnya Mini Cooper milik saya akan diganti dengan Mustang janjinya terdakwa. Tiga bulan kemudian, yang terakhir mobil Innova Reborn, yang dibawa oleh terdakwa akan digantikan dengan Innova Venturer," jelasnya. 

Dia menjelaskan, dari ketiga mobil yang diserahkan dan dijanjikan akan diganti lagi oleh terdakwa itu belum terealisasikan. 

"Tidak ada yang diganti semunya dibawa terdakwa. Akhir 2022, sekitar stengah tahun lebih saya tagih mobil itu tindak kunjung. Terdakwa saat itu hanya menyampaikan sabar mas, unit mobilnya masih di perjalanan," ucapnya. 

Korban beralasan, memberi seluruh mobilnya tersebut karena merasa sudah percaya dan dekat bahkan menganggap terdakwa sebagai saudara. 

"Saya berikan mobil itu atas dasar percaya dijanjikan akan diganti yang lebih baru. Hal itulah nantinya untuk memotong hutang terdakwa," katanya. 

Dia menjelaskan, sempat bertemu dengan  terdakwa sekitar Januari 2023 untuk menanyakan keberadaan ketiga mobil tersebut. 

"Februari 2023 terdakwa menghilang dan saya melaporkannya ke Polreta Bandarlampung. Kemudian sekitar Oktober 2023 kembali lagi bertemu saat terdakwa di kantor polisi. Sebelum kasus ini naik ke persidangan saya sebetulnya hanya meminta ketiga mobil saya dikembalikan yang diambil terdakwa, soal urusan utang yang pernah ada bisa dibicarakan, namun terdakwa tidak ada itikad baik sampai sekarang," tuturnya. 

Dia menyampaikan, semua penyerahan ketiga unit mobil tersebut baik surat kelengkapan kendaraan disaksikan oleh saudara Dede, Ari Wibowo, Erlin Wijaya dan Septika Yusmaryanto.

Lebih lanjut, saksi Dede dan Ari Wibowo pun mengamini pernyataan korban bahwa mereka mengetahui serta melihat penyerahan ketiga kendaraan tersebut yang tak kunjung dikembalikan oleh terdakwa. 

Sementara, karena waktu persidangan telah usai, Majelis Hakim meminta pemeriksaan perkara tersebut kembali digelar pada Rabu 13 Maret 2024. 

"Karena waktu sudah sore persidangan kita tunda pekan depan. Agenda berikutnya masih mendengar keterangan saksi yaitu Erlin Wijaya dan Septika Yusmaryanto," tutup Hakim. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos