Ahli Pidana: Perkara Tipu Gelap Bermodus Anggota BIN Gadungan Masuk Ranah Pidana

img
Ahli Hukum Pidana Universitas Saburai, Dr Dwi Putri Melati dalam sidang kasus penipuan bermodus anggota BIN gadungan. Foto. Ardiansyah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Ahli pidana menilai kasus penipuan dan penggelapan bermodus anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan yang menjerat Yudiyansyah Pranata masuk ranah pidana. 

Menariknya, pernyataan itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Saburai, Dr Dwi Putri Melati yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Yudiyansyah Pranata di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (21-3-2024). 

Berdasarkan keahliannya, Dwi menerangkan, suatu kasus tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang didasari oleh utang-piutang harus bisa dibuktikan dengan pemenuhan alat bukti. 

Namun ia mengaku, untuk penjelasan terkait utang piutang bukan kewenangannya. "Saya ahli pidana, untuk menjelaskan utang piutang itu bukan kewenangan saya," kata Dr Dwi. 

Selanjutnya, terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Yudiyansyah Pranata, Dwi menilai, jika terdakwa memiliki utang terhadap korban kemudian melakukan penipuan atau penggelapan hal itu harus dibuktikan. 

"Utang itu harus dibuktikan, namun bukan kapasitas saya menjelaskan jika masalah utang piutang, apakah bisa masuk ke ranah pidana atau perdata," jelasnya. 

Sementara itu, JPU Chandrawati Rezki Prastuti bertanya kepada Dr Dwi terkait keahlian di bidang Hukum Pidana bisa menjelaskan berkenaan dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa. 

Rezki kemudian mengumpamakan jika ada seseorang mengajak kerjasama serta meminjam modal berupa uang untuk usaha. Namun modal usaha tersebut tidak dibayarkan. 

Kemudian, orang tersebut kembali datang, meminta tas milik Rezki untuk ditukar dengan yang baru dijanjikan akan digunakan melunasi utang sebelumnya. Meski begitu, tas yang dibawa tersebut belum juga diganti dengan yang baru. 

Namun, peminjam modal datang lagi meyakinkan bahwa akan melunasi utang. Orang tersebut selanjutnya meminta telepon seluler (Ponsel) milik Rezki dan berjanji akan menggantinya lebih baru lagi. Seterusnya begitu namun tak kunjung di realisasikan. 

"Apakah yang diperbuat si peminjam modal ini merupakan suatu tindakan untuk meyakinkan seseorang untuk dapat menyerahkan barang sesuatu kepadanya," tanya Jaksa. 

Menanggapi perumpamaan yang di sampaikan JPU tersebut, Dwi pun tidak menampik bahwa permasalahan itu pun masuk ke ranah pidana. 

"Iya meyakinkan orang lain, bisa bentuk pidana," jawab Dwi. 

Kemudian, selain Ahli Hukum Pidana. Tim Penasihat Hukum Yudiyansyah Pranata juga menghadirkan saksi IT (Teknologi Informasi) Universitas Darmajaya, Rionaldi ke persidangan. 

Rionaldi dihadirkan kapasitasnya untuk menjelaskan keontentikan rekaman video tangkapan layar (screen recorder) bukti percakapan terdakwa dengan korban. Rekaman video itu dijadikan oleh Penasihat Hukum sebagai alat bukti meringankan di persidangan. 

Meski begitu, Ahli IT tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan isi dari rekaman video tersebut. Hanya bisa memberikan penjelasan terkait keaslian rekaman video. 

"Isi rekaman video tersebut intinya bukti percakapan klien kami (terdakwa) kepada saksi korban pada tahun 2020 , bahwa ada bukti transfer uang dari terdakwa ke korban," kata Heri, kuasa hukum terdakwa. 

Kemudian, Heri melanjutkan, bukti rekaman video tersebut baru diteliti oleh Ahli IT pada Rabu 20 Maret 2024. Dengan alasan sumber bukti telepon selulernya terkunci. 

Menanggapi, pernyataan Kuasa Hukum terdakwa terkait Ahli IT yang dihadirkan tersebut, JPU Rezki menyatakan bahwa keterangan itu tidak mempengaruhi pada saat penuntutan nanti. 

"Ahli IT itu tidak mengatahui isi dari rekaman video tersebut, oleh karenanya kami penuntut umum menganggap keterangan ahli hanya sebatas video bukan dari isi video," jelas dia. 

Kemudian, soal pernyataan Ahli Hukum Pidana, menurut Rezki dakwaan yang dijatuhi kepada Yudiyansyah Pranata terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan sudah sesuai. 

"Dapat disimpulkan bahwa pernyataan ahli pun sesuai dengan dakwaan kami," pungkasnya. 

Persidangan berikutnya digelar pada Selasa 26 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (***)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos