MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung menyatakan tungku untuk produksi di PT San Xiong Steel Indonesia dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Sehingga, Disnaker meminta agar aktivitas produksi dihentikan sementara hingga memenuhi syarat K3.
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan Disnaker kepada manajemen PT San Xiong Steel Indonesia tertanggal 13 Mei 2024.
Terdapat tiga poin penting dalam surat pemberitahuan itu. Pertama, dengan kecelakaan yang terjadi pada 8 Mei 2024, maka tujuh tungku peleburan PT San Xiong Steel tidak memenuhi syarat K3.
Untuk itu, tujuh tungku tersebut dilarang dioperasikan sementara waktu, hingga dinyatakan memenuhi syarat K3.
Kedua, terkait korban kecelakaan kerja diwajibkan untuk tetap memantau dan memfasilitasi proses rehabilitasi kesehatan korban. Baik yang rawat jalan ataupun rawat inap dengan tetap memenuhi hak-hak pekerja sampai dinyatakan sembuh oleh dokter.
Ketiga, Disnaker meminta agar dilaksanakan pekerjaan sesuai SOP pada masing masing bagian dan disediakan Alat Pelindung Diri (APD). Sesuai dengan tempat kerja serta mengusahakan lingkungan yang aman, nyaman dan sehat.
Sementara, Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo meminta Disnaker untuk mengevaluasi perizinan PT San Xiong Steel Indonesia.
Terlebih, Deni menyebut, kecelakaan kerja di perusahaan peleburan besi tersebut sudah sering terjadi.
"Kita minta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut. Kalau memang betul-betul kecelakaan nya sudah berulang," kata Deni.
Bahkan, dia juga meminta agar izin PT San Xiong Steel dibekukan jika masih mengabaikan keselamatan para pekerja.
"Jika K3 tidak dilakukan maka izinnya di evaluasi. Bila perlu kalau masih bandel di bekukan saja. Ini supaya tidak ada aktivitas dulu sebelum dia berbenah," tegasnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya