MOMENTUM, Bandarlampung--Rumah Sakit Mitra Mulia Husada di Lampung Tengah (Lamteng) diduga melakukan kelalaian.
Dugaan kelalaian itu mengakibatkan seorang pasien wanita meninggal dunia.
Atas kelalaian tersebut, RS Mitra Mulia Husada pun diadukan Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) ke Komisi V DPRD Lampung, Senin (10-6-2024).
Anggota IKABH Lampung Meidy Muhammad Putra yang merupakan kuasa hukum Sudirwan, suami korban menyampaikan, kejadian itu bermula saat almarhumah menderita demam berdarah dengue (DBD).
"Korban dibawa ke Klinik Soraya. Tapi saat itu dokternya sedang cuti karena bertepatan dengan hari raya Idul Fitri," kata Meidy.
Sehingga, korban pun dirujuk ke Rumah Sakit Penawar Medika. Tetapi, karena fasilitas yang kurang lengkap, korban kembali di rujuk ke RS Mitra Mulia Husada.
"Sampai di UGD, klien kami diwajibkan untuk rontgen di Rumah Sakit Asyifa. Setelah dirontgen, klien kami kembali ke RS Mitra Mulia Husada," jelasnya.
Menurut dia, saat tiba di RS Mitra Mulia Husada, suami korban mengingatkan petugas medis, bahwa tabung oksigen yang dipakai istrinya hampir habis.
Sehingga, dia pun meminta agar tabung oksigen tersebut digantikan dengan yang baru. Terlebih, istrinya yang terjangkit DBD mengalami keluhan demam, lemas dan sesak nafas.
"Jadi sudah diingatkan oleh klien kami bahwa kadar dari tabung oksigen itu kurang dari setengah dan membahayakan bagi pasien. Karena sesak nafas yang harusnya menjadi perhatian khusus," tuturnya.
Akibatnya, Meidy melanjutkan, pasien tersebut meninggal dunia karena tabung oksigen yang tak diganti.
Meski demikian, dia mengungkapkan, pihak rumah sakit enggan bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
"Mereka hanya menyampaikan akan memberikan tali asih dan menurut kami itu tidak sebanding dengan apa yang dirasakan oleh klien kami," terangnya.
Karena itu, dia meminta agar RS Mitra Mulia Husada bertanggungjawab karena telah melanggar pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Korban melalui kami juga telah membuat laporan ke Polres Lampung Tengah pada beberapa waktu. Kemungkinan dalam waktu dekat akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," tuturnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan beberapa tuntutan melalui Komisi V DPRD Lampung.
Seperti melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap permasalahan yang menimpa kliennya.
Kemudian melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap izin dan standar operasional pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Mitra Mulia Husada yang beralamat di Jalan Proklamator Raya.
"Kami juga berharap DPRD Provinsi Lampung membentuk tim investigasi untuk mengusut persoalan yang menimpa klien kami dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," harapnya.
Menanggapi itu, Anggota Komisi V DPRD Lampung Budhi Condrowati mengecam dugaan kelalaian yang dilakukan RS Mitra Mulia Husada hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.
Dia menyatakan akan memanggil manajemen RS Mitra Mulia Husada untuk mengklarifikasi aduan tersebut.
"Komisi V itu kan sifatnya menengahi dan menjembatani aduan dari masyarakat. Nanti disinkronkan benar apa enggaknya. Kalau memang itu benar-benar terjadi, Rumah Sakit harus dievaluasi," tegasnya.
Dia mengatakan, akan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen RS Mitra Mulia Husada. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya