MOMENTUM, Panaragan -- Masa jabatan 91 kepala tiyuh/desa di Kabupaten Tulangbawang Barat diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024. Dalam Pasal 118 disebutkan, masa jabatan kepala desa diperpanjang dua tahun. Peraturan ini berlaku terhadap kepala desa yang masih menjabat.
Peraturan yang lahir hasil demonstrasi para kepala desa di Jakarta itu, ditindaklanjuti Pemkab Tulangbawang Barat dengan menerbitkan Keputusan Bupati Tulangbawang Barat Nomor: B/112/II.13/HK/TUBABA/2024, tentang perpanjangan jabatan kepala tiyuh.
Menurut Kadis PMDT Tubaba, Sofian, sebenarnya kepala desa yang berakhir masa jabatannya, berdasarkan peraturan lama dengan masa jabatan enam tahun, pada Oktober 2024, ada 24 kades. Setelah terbit peraturan baru, jabatan para kades itu otomatis diperpanjang atau ditambah dua tahun menjadi delapan tahun.
Ditambah dengan kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada 2025 dan 2026, kata dia, berjumlah 93 kepala desa. Namun, ada dua desa yang kepala desanya masih dipimpin penjabat. Yaitu, Totokaton Kecamatan Batuputih dan Gunungterang Kecamatan Gunungterang.
Ashari menjelaskan, dua desa itu di Pj-kan karena Kepala Tiyuh Gunungterang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tubaba. Sedangkan kepala desa Totokaton, meninggal dunia tahun lalu.
Pelantikan perpanjangan jabatan 91 kepala desa itu, dilakukan Penjabat Bupati Tubaba Muhammad Firsada di Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kamis 20 Juni 2024.
Pelantikan dihadiri seluruh kepala OPD, camat, Kapolres Tubaba, Kajari Tubaba dan tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda Tubaba. (**)
Editor: Muhammad Furqon