Optimalkan 'Blue Light Patrol', Samapta Polres Tulangbawang Sosialisasikan Call Center 110

img
Kegiatan pencegahan serta meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terutama pada malam hari oleh Satuan Samapta Polres Tulangbawang.

MOMENTUM, Bandarlampung--Guna mencegah serta meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terutama pada malam hari, Satuan Samapta Polres Tulangbawang, mengoptimalkan kegiatan blue light patrol (patroli lampu biru).

Kegiatan blue light patrol (patroli lampu biru) kali ini berlangsung pada Minggu (07-07-2024), hingga Senin (08-07), pukul 01.30 WIB, di dua lokasi berbeda yang ada Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.

"Dari kegiatan itu petugas kami melaksanakan kegiatan blue light patrol (patroli lampu biru) pada dua lokasi berbeda di Kecamatan Banjaragung," kata Kasat Sampat, AKP Samsul Bahri, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Senin (08-07-2024).

Dia melanjutkan, adapun dua lokasi yang menjadi sasaran blue light patrol (patroli lampu biru) yang digelar oleh petugas kami yakni pertama di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tulangbawang, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dan kedua di pemukiman masyarakat yang ada di Kampung Tunggal, Kecamatan Banjaragung.

"Kegiatan blue light patrol (patroli lampu biru) yang kami gelar ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana curas, curat dan curanmor (C3), serta kejahatan jalanan (street crime) terutama pada malam hari," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Samapta menerangkan, metode yang digunakan oleh petugas kami saat menggelar blue light patrol (patroli lampu biru) yakni mensosialisasikan call center 110, juga memberikan imbauan kamtibmas kepada Satpam yang sedang bertugas untuk selalu waspada dan berhati-hati, serta tidak perlu ragu untuk melapor apabila terjadi tidak pidana.

"Polres Tulangbawang saat ini sudah memiliki layanan call center 110 yang bisa diakses secara gratis menggunakan handphone (HP) selama 24 jam. Untuk itu, apabila masyarakat ada yang melihat dan mengetahui terjadinya tindak pidana atau memiliki informasi terkait peredaran narkoba dapat langsung melapor melalui call center 110," terangnya.

AKP Samsul menambahkan, dengan kehadiran petugasnya yang berseragam dinas dan dilengkapi dengan kendaraan dinas patroli serta senjata api (senpi) organik, akan menghilangkan niat para pelaku tindak pidana untuk melakukan aksinya, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos