MOMENTUM, Tanjungraya--Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-kabupaten. Pengkuhan yang ditandai penyerahan surat keputusan (SK) perpajangan masa jabatan para kades itu, berlangsung di Gedung Serba Guna Taman Keanekaragaman Hayati, Kecamatan Tanjungraya, Kamis 18 Juli 2024.
Pj Bupati Mesuji Febrizal Levi mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades itu merupakan tindak lanjut Penerapan Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Berdasakan undang-undang tersebut, maka masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun," kata Febrizal Levi.
Atutan perpanjangan masa jabatan kades tersebut merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan pemerintah pusat dan daerah terhadap pemerintahan desa.
"Atas nama pribadi dan Pemkab Mesuji, saya mengucapkan selamat kepada para kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatanya. Semoga perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat," harapnya.
Dia juga mengingatkan, para kades untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif dalam melaksanakan program pembangunan di desa masing-masing. Selain itu, juga harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar seluruh program pembangunan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan harapan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji Anwar Pamudji mengatakan, dari 105 kades se-kabupaten setempat, 103 diantaranya mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Sedangkan untuk anggota BPD yang mendapatkan masa perpanjangan jabatan, berjumlah 541 orang. (**)
Editor: Munizar