MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang kembali menangkap seorang resedivis narkoba yang menjadi buronan kepolisian atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Residivis tersebut sudah dua kali divonis Pengadilan Negeri Tulangbawang dalam kasus narkoba. Pertama pada 2020, dijatuhi hukuman penjara empat tahun satu bulan. Kedua, divonis satu tahun tiga bulan penjara.
DPO kasus narkoba yang ditangkap petugas tersebut, seorang pria berinisial SO als SB (47), berprofesi wiraswasta, Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Pada penangkapan SO, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram, tiga buah pipet berbentuk runcing (sekop), tabung pipa kaca (pyrex), 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kosong, sedotan plastik, kotak warna hitam, dan handphone (HP) android warna hitam.
Tersangka ditangkap pada Ahad, 11 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. "Petugas menangkap seorang DPO kasus narkoba yang sudah dua kali menjadi residivis kasus serupa dalam kegiatan gasak narkoba. Ia ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota," kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Rabu (14/8/2024).
Saat ditangkap, SO als SB sedang bertransaksi narkoba jenis sabu dengan tiga rekannya yang sekarang sudah masuk DPO karena melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Sempat terjadi kejar-kejaran antara para pelaku dengan petugas kami. Mulanya ada 4 (empat) pelaku yang saat itu sedang bertransaksi narkoba jenis sabu, 3 (tiga) pelaku lainnya melarikan diri dan masuk DPO, sedangkan SO als SB berhasil ditangkap berikut dengan BB narkoba," papar AKP Yofi.
Kasat Narkoba menambahkan, SO als SB yang merupakan DPO kasus narkoba dan sudah dua kali menjadi residivis kasus serupa saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon