Pajak Alat Berat Kembali Ditarik, Bapenda Surati 41 Perusahaan

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung menyurati perusahaan pemilik alat berat.

Plt Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan, surat tersebut berisi pemberitahuan terkait penarikan pajak alat berat.

"Suratnya sudah kita siapkan. Nanti akan dikirimkan melalui UPTD," kata Slamet saat diwawancarai, Senin (16-92-2024).

Menurut dia, banyak perusahaan yang belum mengetahui bahwa pajak alat berat kembali dipungut.

Karena itu, Bapenda melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki alat berat.

"Makanya kita beritahukan bahwa pajak alat berat itu kembali dilakukan pemungutan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung terdapat 41 perusahaan yang memiliki alat berat.

"Dari data Disnaker ada 41 perusahaan yang tersebar di 15 kabupaten/kota," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk target pajak alat berat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1 miliar.

Meski demikian, dia mengungkapkan, hingga saat ini realisasinya masih nol.

"Memang sudah ditargetkan, tapi dasar pengenaan pajak alat berat baru ke luar tanggal 8 Agustus kemarin. Makanya belum kita pungut," sebutnya.

Dasar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024.

Diketahui, penarikan pajak alat berat sebelumnya sempat ditiadakan karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Namun, pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak tersebut kembali ditarik.

Dalam undang-undang itu, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penarikan pajak untuk tujuh item. Diantaranya adalah Pajak Alat Berat, Opsen (pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos