Empat Pjs Bupati/Walikota Dikukuhkan, Ini Tugasnya

img
Penyematan tanda jabatan oleh Pj Gubernur Samsudin

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin mengukuhkan empat Penjabat sementara (Pjs) Bupati/Walikota, Selasa (24-9-2024).

Keempatnya: Kepala Dinas PSDA Budhi Darmawan sebagai Pjs Walikota Bandarlampung, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Descatama Paksi Moeda sebagai Pjs Walikota Metro.

Kemudian, Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim sebagai Pjs Bupati Lampung Timur serta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bobby Irawan sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah.

Pengukuhan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100 2.1.3-3799 tahun 2024 tertanggal 19 September.

Dalam SK tersebut, Pjs bupati/walikota ditugaskan untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah yang telah ditetapkan bersama DPRD.

Kemudian, memelihara masyarakat, ketentraman dan ketertiban. Lalu memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan tetap menjaga netralitas ASN yang menjadi kewenangan Saudara.

Selanjutnya, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta menandatangani regulasi tersebut setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Terakhir, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, Pjs juga diminta menyerahkan laporan kepada Mendagri yang berisi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pemilihan umum kepala daerah.

Berikutnya, gambaran umum Netralitas ASN pada saat pelaksanaan kampanye pemilihan umum kepala daerah. Langkah-langkah kebijakan strategis yang telah dilakukan oleh Pjs. Serta kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat Petahana melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos