Kejari Waykanan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

img
Jajaran Kejaksaan Negeri Waykanan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana

MOMENTUM, Blambanganumpu--Kejaksaan Negeri Waykanan memusnahkan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor kejari setempat, Rabu (25-9-2024).

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode perendaman, pembakaran dan pemotongan.

Kepala Kejari Waykanan  Dody A.J. Sinaga mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merujuk pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 , tentang perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung Nomor 027/A/JA/2014, tentang pedoman pemulihan aset .

"Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil tindak pidana penyalahaguaan narkoba, perkara OHARDA,  Kamnegtibum dan Tindak Pidana Umun lainnya. Totalnya 27 perkara, terdiri dari: enam perkara narkoba, 20 perkata OHARDA dan satu perkara TPUL," kata Kajari.

Dia berharap,  dengan pemusnahan barang bukti tersebut dapat semakin  meminimalisir tindak pidana narkoba dan tindakan pidana lainya di Kabupaten Waykanan.

"Tindak pidana narkotika di Kabupaten Waykanan saat ini masih yang tertinggi sehingga banyak barang bukti dimusnakan. Kita berharap, kedepan, kasus-kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainya akan semakin menurun," harapnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos