Bawa Senpi Rakitan dan Badik, Warga Kemiling Digelandang ke Polsek Negeribesar

img
Aparat Polsek Negeribesar bersama tersangka pembawa senpi rakitan dan sajam ilegal

MOMENTUM, Negeribesar--Personel Polsek Negeribesar, Polres Waykanan, berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver dan sebilah sejanta tajam jenis badik.

Kedua senjata ilegal tersebut diamankan dari tersangkat IS (50) warga  Perum Ragom Gawi Kelurahan Kemilingpermai, Kecamatan Kemiling Kota Bandarlampung. 

Kapolsek Negeribesar IPDA Sobrun mewakili Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penyitaan sejanta ilegal tersebut berawal dari kegiatan patroli malam yang dilakukan personel kepolisian setempat di Jalan Poros Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeribesar, Minggu  (29-9-2024) sekita pukul 20.00 WIB.

"Saat itu, anggota sedang patroli malam dalam rangka cooling system jelang pilkada guna penanggulangan kejahatan curas, curat dan curanmor serta penyalahgunaan senpi illegal di wilayah hukum Polsek Negeribesar," kata kapolsek, Senin (30-9-2024). 

Setibanya  di Jalan Poros Kampung Kiling-Kiling, anggota kepolisian  memberhentikan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla warna orange.

"Karena curiga, petugas langsung melakukan penggeledahan. hasilnya didapati di pinggang seorang laki laki insial IS, satu pucuk senjata api rakitan warna silver dengan gagang warna hitam serta tiga butir amunisi. Kemudian di dalam tas selempang didapati sebilah pisau jenis badik dan sarungnya," tuturnya.

Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api dan sajam, pelaku tidak bisa menunujukan..

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 1 ayat (1) undang–undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Terkait sajam, tersangka dapat dijerat  dengan pasal 2 ayat 1 Undang- Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos