MOMENTUM, Bandarlampung--Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulangbawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toko gelap (togel) yang terjadi di salah satu pasar yang ada di Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang.
Dalam pengungkapan kasus judi togel ini, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial RN (23), berpofesi wiraswasta, warga Jalan Kenanga, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang.
Selain itu, juga turut disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Infinix Hot 10S warna hitam, 10 (sepuluh) lembar catat angka pasangan togel, 4 (empat) lembar catat angka pasangan togel, dan uang tunai sebanyak Rp176 ribu.
"Hari Minggu (03-11-2024), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami menangkap seorang penyalur pemasangan judi togel dari pemasang ke bandar secara online. Ia ditangkap saat berada di emperan pasar minggu Kampung Gedung Karya Jitu," kata Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Bambang Heryanto, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Selasa (05-11).
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dalam kasus judi togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di pasar minggu Kampung Gedung Karya Jitu. Informasi yang didapat bahwa ada seorang laki-laki yang menjadi penyalur pemasangan judi togel dari pemasang ke bandar secara online.
"Saat petugas kami bertemu dengan pelaku, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, serta disita BB berupa HP, uang tunai dan rekapan judi togel," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Kapolsek menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. (**)
Editor: Agus Setyawan