MOMENTUM, Panaragan--Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil melakukan ungkap kasus judi online jenis Togel di Jalan Murni Jaya Kecamatan Tumijajar, kabupaten setempat Minggu (03-11-2024) malam.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, Melalui Kasat Reskrim Iptu Hardanus Tosira mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu pelaku Kasus Tindak Pidana Perjudian Online jenis Togel inisial TS (35) warga Tiyuh/Desa Murnijaya Kecamatan Tumijajar.
Kasatreskrim menceritakan kronologis penangkapan terhadap TS, bermula dari informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian online jenis Togel di sekitar wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim dan Tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan. Pada hari Minggu, 03 November 2024 Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menemukan satu orang laki-laki TS yang sedang Melintas di jalan tiyuh yang di maksud.
Setelah dilakukan pemeriksaan di handphone milik pelaku yang merupakan seorang Wiraswasta terdapat pesan singkat (SMS) dari rekannya, Pesan tersebut berisi nomor togel yang akan mereka pasang di situs judi online dan di handphone milik pelaku TS ditemukan akun judi online serta history bermain judi online di akun tersebut.
"Pelaku dan barang bukti segera diamankan oleh tim dan dibawa ke kantor Polres Tubaba untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya, dalam keterangannya, Rabu (6-11-2024).
Terkait kasus tersebut, pelaku di jerat Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 KUHP
"Tindakan cepat dari Polres Tubaba ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku judi online dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kecamatan Tumijajar, Kasus ini menyoroti tindakan tegas pihak kepolisian dalam memberantas aktivitas judi online di Kabupaten Tubaba," pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan