MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan perkara tindak pidana umum lainnya di Kantor Kejari setempat, Kamis, 21-11-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus yang diwakili Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andrian Mas’udi menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang musnahkan dari perkara narkotika dan dari perkara tindak pidana umum. Berupa senjata tajam, pakaian, BBM pertalite dan lainya. Berasal dari 40 perkara yang putusannya periode Mei hingga Oktober 2024. Rinciannya, satu helai jaket warna hitam, satu celana panjang warna hitam, dan satu tas selempang merk Fila.
Kemudian, satu buah pipa kaca pirek bekas pakai (sisa residu), satu buah alat hisap sabu, dua buah pipet sedotan plastik dan dua buah kertas alumunium foil.
”Narkotika jenis Sabu dengan berat 16,27gram sebanyak 17 perkara, narkotika jenis ganja dengan berat 38gram sebanyak 2 perkara, pencurian sebanyak 9 perkara, perjudian sebanyak 4 perkara, perlindungan anak sebanyak 3 perkara,” kata Andrian.
Proses pemusnahan barang bukti, kata dia, untuk sabu dikosongkan dari plastik pembungkusnya, dituangkan kedalam air yang sudah tercampur dengan air sabun, dimasukan ke mesin blender, diaduk dan dibuang kedalam lubang yang sudah di sediakan.
Untuk senjata rajam dan sejenisnya, dilakukan pemotongan dengan pemotong yang sudah disediakan dan dikubur ke dalam lubang yang sudah disediakan. Untuk narkotika jenis lain dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di dalam tong pembakaran yang sudah disediakan kemudian dikubur ke dalam lubang yang sudah disediakan. Dan barang Bukti BBM khusus jenis Pertalite dimusnahkan dengan cara dibakar,”jelas Andrian.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala BNNK Diani Indramaya, Wakapolres Tanggamus Kompol Made Silpa Yudiawan, Sekretaris Pengadilan Negeri Tanggamus Arip Adhari, Sekretaris Dinas kesehatan Bambang H, serta Kepala Lapas Kotaagung dan Rutan Kotaagung. (**).
Editor: Muhammad Furqon