MOMENTUM, Liwa--Setelah lima tahun dengan status daftar pencarian orang (DPO), akhirnya mantan peratin (Kepala Desa) Sukananti, Kecamatan Way Tenong, SN (58) ditangkap Polres Lampung Barat (Lambar) di Jambi.
SN ditangkap di rumah barunya Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangkin Provinsi Jambi, Rabu, 18 September 2024. SN merupakan target polisi berdasarkan penetapan DPO Nomor DPO/19/XI/2019/RESKRIM, tanggal 28 November 2019.
Mantan peratin Sukananti Waytenong Lambar ini ditangkap dan ditahan lantaran diduga terlibat korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) tahap satu tahun 2017 dalan anggaran dana pedapatan dan belanaja pekon (APBPekon) sebesar Rp261 juta.
Kasat Reskrim Polres Lambar, Iptu Juherdi Sumandi, mendampingi Kapolres AKBP Rinaldi Aser, Selasa, 26 November 2024 membenarkan bahwasanya SN kini telah dalam pengamanan pihaknya.
"Setelah melakukan penyelidikan keberadaan tersangka DPO, SN, berada berada di tempat tinggal barunya di Desa Pulau Tengah, Jangkat, Merangin, Jambi, Tim Penyidik Unit Tipdikor Polres Lampung Barat bergerak dan menangkap SN Rabu, 18 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB,'' katanya.
Setelah ditangkap SN, polisi Lampung Barat membawa SN ke Polres Merangin Polda Jambi untuk pemeriksaan. Selanjutnya SN dibawa ke Mapolres Lampung Barat.
Penyidik kemudian menahan SN selama 20 hari pertama sejak 20 September 2024 hingga 9 Oktober 2024. Lalu, memerpanjang penahanan atas SN sejak 10 Oktober 2024 hingga tanggal 18 November 2024.
Penahan SN kemudian kembali diperpanjang penyidik selama 20 hari berikutnya, yakni sejak 19 November 2024 hingga 18 Desember 2024.
Menurut Kasat Juherdi akibat ulah SN, keuangan negara menderita kerugian Rp261 juta lebih.
Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Lampung nomor SR-2072/PW08/5/2019, tanggal 15 November 2019.
"Dimana terdapat anggaran yang tidak terealisasikan atau fiktif sejumlah Rp261 juta lebih," ujar dia.
Dalam perkara itu, polisi mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan oengelolaan APBPekon Sukananti, termasuk pengangkatan dan pemberhentian SN sebagai peratin.
"Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan atau Anggaran Dana Desa Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dan dokumen terkait Keputusan pengangkatan dan pemberhentian Peratin Pekon Sukananti,'' kata dia.
Dalam perkara tersebut tersangka telah dipersangkakan dengan sangkaan: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) UU Tipidkor.
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah,'' kata Kasat Juherdi.
"Pasal Pasal 3 UU Tipidkor verbunui setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penajara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar rupian," ujar Kasat Juherdi. (**)
Editor: Agus Setyawan