MOMENTUM, Bandarlampung---Setelah berdiskusi cukup panjang, akhirnya audiensi antara petani singkong dengan DPRD dan Pj Sekretaris Provinsi Fredy menemui titik terang, Senin (13-1-2025).
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan, telah menyepakati beberapa poin bersama para petani singkong.
"Kesepakatannya sama dengan keputusan bersama antara Pj Gubernur beberapa waktu lalu. Tapi ada yang ditambah," kata Giri.
Diantaranya, harga singkong sesuai dengan kesepakatan beberapa waktu lalu. Yaitu Rp1.400 perkilogram dengan potongan maksimal 15 persen dan usia tanam 9 bulan.
"Kemudian ada pembinaan petani, monitoring harga dan elaksanaan tera ulang timbangan di lapak dan ada juga hilirisasi," jelasnya.
Untuk poin tambahan, perusahaan yang tidak menerapkan keputusan tersebut akan disanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan yang tidak melaksanakan kesepakatan terkait harga ubi kayu maka akan dilakukan tindakan tegas. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin meminta, pemerintah menyurati seluruh perusahaan terkait keputusan tersebut.
Sehingga, tak ada alasan pengusaha tapioka untuk tidak menerapkan harga singkong terbaru.
"Kami minta keputusan ini mulai berlaku besok. Kalau Pemprov tidak sanggup, sini biar kami yang sampaikan," jelasnya.
Jika tak ada surat yang disampaikan kepada perusahaan, dia khawatir harga singkong Rp1.400 tidak akan diterapkan.
Seperti yang sudah terjadi pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani beberapa waktu lalu.
Usai mendengarkan kesepakatan tersebut, para petani singkong yang diperkirakan mencapai seribuan orang mulai membubarkan diri. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya